(Minghui.org) Pada tanggal 5 Mei 2023, warga Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei yang hampir berusia 60 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ujian Wang Wenjie bermula dari penangkapan bersama Hao Liqin tanggal 23 Desember 2018, karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Mereka berdua ditahan di Penjara Kabupaten Qinglong dan dibebaskan dengan jaminan tanggal 5 Januari 2019.

Polisi memaksa dua wanita tersebut pergi ke Kejaksaan Kabupaten Changli tanggal 22 Januari 2020 untuk menandatangani dokumen kasus mereka, lalu diserahkan kepada jaksa. Sekitar dua bulan kemudian, tanggal 19 Maret, polisi muncul di rumah kedua wanita tersebut dan membawa mereka ke kejaksaan untuk diwawancarai jaksa.

Demi menghindari penganiayaan, kedua wanita tersebut tinggal jauh dari rumah dan bersembunyi dari pihak berwenang. Hao ditangkap lagi tanggal 27 Oktober 2021. Dia masih ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Qinhuangdao.

Begitu Wang kembali ke rumahnya tanggal 10 Maret 2023, dia ditahan dan dibawa kembali ke tahanan di Penjara Kota Qinhuangdao. Dia hadir di Kejaksaan Kabupaten Changli tanggal 6 April. Hanya dua anggota keluarganya yang diizinkan menghadiri persidangan. Pengacaranya mengajukan permohonan tidak bersalah untuknya dan dia juga bersaksi atas pembelaannya sendiri.

Hakim Zhang Qiusheng mengumumkan putusan atas kasus Wang tanggal 5 Mei. Selain tiga tahun empat bulan hukuman penjara, Wang juga didenda 5.000 yuan. Karena tekanan dari pihak berwenang, keluarganya menyerah dalam mengajukan banding kasus.

Wang dulunya menderita tekanan darah rendah dan banyak penyakit lainnya. Dia mendapatkan kesehatannya kembali tiga hari setelah berlatih Falun Gong. Setelah penganiayaan dimulai tahun 1999, dia ditargetkan berulang kali karena tidak melepaskan keyakinannya. Dia ditangkap pada musim semi tahun 2000 dan dibawa ke pusat pencucian otak, di sana dia dipaksa menonton materi yang memfitnah Falun Gong dan diperintahkan untuk berdiri di bawah teriknya matahari selama berjam-jam.