(Minghui.org) Enam petugas dari kantor polisi setempat datang ke rumah saya dalam dua shift pada hari yang sama di bulan September 2022. Mereka mengancam akan masuk dan membawa saya ke kantor polisi. Saya menolak untuk membiarkan mereka masuk dan berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk menganiaya saya. Pada akhirnya, mereka mengakui bahwa mereka sendiri telah melanggar hukum dan pergi.

Alasan polisi melecehkan saya adalah karena seorang kasir melaporkan saya berbicara kepada pelanggan tentang Falun Gong ketika saya sedang berbelanja di tokonya. Polisi melacak saya melalui video pengawasan.

Ketika tiga petugas pertama datang di pagi hari, salah satu dari mereka menyuruh saya pergi bersama mereka ke kantor polisi untuk berbicara selama 10 menit. Saya mengatakan bahwa saya tidak akan pergi dan menutup pintu pengaman. Pada jam 8 malam, tiga petugas datang lagi, mengatakan bahwa mereka harus menggeledah tempat saya. Saya membuka pintu bagian dalam tetapi tetap mengunci pintu pengaman.

Ketika saya bertanya apa yang mereka inginkan, salah satu dari mereka bertanya apakah mereka bisa masuk.

"Kita bisa bicara di sini saja," jawab saya.

Sambil memegang foto saya, petugas itu bertanya, “Apakah anda menceritakan sesuatu kepada si anu di toko itu?”

“Konstitusi kita melindungi kebebasan berbicara,” jawab saya. "Ini bukan masalah besar."

Saya masuk kembali untuk mengambil perekam MP3, kertas, dan pena. Saya menyerahkan kertas dan pena itu kepada petugas dan berkata, "Tolong tuliskan nama, nomor telepon, dan nomor polisi anda."

"Jika anda bisa membuka pintu, kami akan menjelaskan mengapa kami ada di sini," jawab petugas itu.

Saya berkata tidak. Jika anda datang ke sini untuk alasan yang sah, anda bertiga tidak akan segan menuliskan informasi anda. Dia terus berteriak dan mengancam akan masuk, tetapi saya bergeming.

Pukul 11.30 malam, mereka muncul lagi. Alih-alih membuka pintu, saya menelepon seorang teman yang tinggal di luar negeri untuk menelepon kantor polisi ini untuk menghentikan pelecehan. Panggilannya berhasil masuk, tetapi resepsionis di kantor polisi tidak melakukan apa-apa.

Memikirkan kembali, saya menyadari para petugas polisi ini telah melanggar hukum, tetapi mereka sendiri tidak mengetahuinya. Setelah mendiskusikannya dengan teman saya di luar negeri, kami sepakat bahwa dia akan menelepon kantor polisi lagi dan menunjukkan bahwa petugas tersebut telah melanggar undang-undang berikut:

1) Pasal 245 KUHP: Barang siapa dengan melawan hukum menggeledah rumah orang lain atau menggeledah tempat tinggalnya atau dengan melawan hukum masuk ke tempat tinggal orang lain, diancam dengan pidana penjara dengan waktu yang telah ditetapkan paling lama tiga tahun atau pidana kurungan.

2) Pasal 36 Konstitusi: Warga negara Republik Rakyat Tiongkok memiliki kebebasan beragama.

3) Pasal 35 Konstitusi: Warga negara Republik Rakyat Tiongkok memiliki kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berserikat, prosesi, dan demonstrasi.

Selain itu, teman saya mengatakan dia akan menelepon 12389 (hotline untuk kementerian kepolisian) dan 12388 (hotline untuk pemeriksaan dan pengawasan disiplin), meminta keterbukaan informasi dan peninjauan administrasi.

Teman saya menelepon saya lagi keesokan harinya. Dia mengatakan kantor polisi telah mengakui petugas telah melanggar hukum dan menyarankan kami untuk menelepon 110 (hotline polisi) jika hal itu terjadi lagi. Polisi-polisi itu tidak pernah kembali.

Saya berbagi kejadian ini dengan harapan lebih banyak praktisi dapat membela hak hukum mereka dan menentang penindasan. Hukum yang bersangkutan antara lain:

Konstitusi

Pasal 33: Semua warga negara Republik Rakyat Tiongkok berkedudukan sama di depan hukum. Negara wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Setiap warga negara harus menikmati hak-hak yang ditetapkan oleh Konstitusi dan hukum dan harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Konstitusi dan hukum.

Pasal 35: Warga negara Republik Rakyat Tiongkok memiliki kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berserikat, prosesi, dan demonstrasi.

Pasal 36: Warga negara Republik Rakyat Tiongkok memiliki kebebasan beragama.

Pasal 37: Kebebasan pribadi warga negara Republik Rakyat Tiongkok tidak boleh dilanggar.

Pasal 38: Martabat pribadi warga negara Republik Rakyat Tiongkok tidak boleh dilanggar. Dilarang menggunakan segala cara untuk menghina, memfitnah atau menuduh warga negara secara tidak benar.

Pasal 39: Rumah warga negara Republik Rakyat Tiongkok tidak dapat diganggu gugat. Penggeledahan yang tidak sah atau gangguan yang tidak sah ke rumah warga negara adalah dilarang.

Hukum Pidana

Pasal 238: Barang siapa menahan orang lain secara melawan hukum atau merampas kebebasan pribadi orang lain secara melawan hukum dengan cara apa pun, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan umum atau perampasan hak politik. Jika melakukan kontak fisik atau mempermalukan, dia akan diberikan hukuman yang lebih berat.

Pasal 239: Barang siapa menculik orang lain dengan maksud untuk memeras uang atau harta benda atau menculik orang lain sebagai sandera, diancam dengan pidana penjara dengan waktu yang telah ditetapkan paling lama 10 tahun atau penjara seumur hidup dan juga denda atau penyitaan harta benda; jika dia menyebabkan kematian orang yang diculik atau membunuh orang yang diculik, dia dihukum mati dan juga penyitaan harta benda.

Pasal 245: Barang siapa dengan melawan hukum menggeledah rumah orang lain atau menggeledah tempat tinggalnya atau dengan melawan hukum masuk ke tempat tinggal orang lain, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau pidana kurungan.

Pasal 251: Setiap pejabat organ negara yang secara melawan hukum merampas kebebasan beragama warga negara atau melanggar adat istiadat dan kebiasaan suatu suku bangsa, jika keadaannya berat, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tidak lebih dari dua tahun atau penahanan pidana.

Pasal 397: Setiap pejabat organ negara yang menyalahgunakan kekuasaannya atau melalaikan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap uang atau harta benda umum atau kepentingan negara dan rakyat, diancam dengan pidana penjara dengan waktu yang telah ditetapkan paling lama tiga tahun atau penahanan pidana; jika keadaannya sangat berat, ia diancam dengan pidana penjara dengan jangka waktu yang telah ditetapkan tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun, kecuali ditetapkan lain secara khusus dalam undang-undang ini.

Pasal 399: Seorang pejabat pengadilan yang membengkokkan hukum atau memutarbalikkan undang-undang untuk kepentingan pribadi, akan disidik untuk pertanggungjawaban pidana atas seseorang yang diketahuinya tidak bersalah atau dengan sengaja dilindungi dari penyidikan atas tindak pidana seseorang yang diketahuinya bersalah atau dengan sengaja bertentangan dengan fakta dan undang-undang, memutarbalikkan undang-undang pada waktu memberikan putusan atau perintah dalam proses pidana, diancam dengan pidana penjara dengan jangka waktu yang telah ditetapkan paling lama lima tahun atau pidana kurungan; jika keadaannya berat, diancam dengan pidana penjara dengan jangka waktu yang telah ditetapkan tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; jika keadaannya sangat serius, akan dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang telah ditetapkan tidak kurang dari 10 tahun.