(Minghui.org) Belakangan baru diketahui bahwa seorang warga Distrik Xicheng, Beijing dijatuhi hukuman dua tahun karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang dianiaya Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Li Xiuying [wanita] saat ini mengajukan banding atas surat putusannya. Dia menderita beberapa kondisi medis saat ditahan di Pusat Penahanan Distrik Xicheng. Pengajuan pembebasan bersyarat medisnya masih tertunda.

Petugas Li Yang (+86-13241208384) dari Kantor Polisi Baizhifang menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Xicheng dan jaksa Tang Weijia (+86-13720098689) lalu meneruskan kasusnya ke Pengadilan Distrik Xicheng sebelum tanggal 5 April 2022.

Hakim yang bertugas Zhang Bingjie (+86-10-82202580, +86-10-82202582), hakim Wang Hongkui dan Cheng Jie, serta petugas Ren Dan dan Ding Jiaxin, menandatangani surat putusan. Informasi lain seperti saat Li ditangkap, didakwa, diadili, maupun dihukum, masih diinvestigasi.

Setidaknya empat warga Beijing lainnya juga dihukum penjara pada tahun 2023 karena berlatih Falun Gong.

- Deng Chunxian [wanita], warga Distrik Fengtai, Beijing, berusia 82 tahun, dihukum tiga tahun penjara dan dikenakan denda 3.000 yuan tanggal 15 Juni 2023.
- Hu Xingxi [wanita], warga Distrik Fengtai, Beijing, berusia 81 tahun, dihukum tiga tahun penjara dan dikenakan denda 3.000 yuan pada akhir bulan Maret 2023.
- Gu Xiuying [wanita], warga Distrik Xicheng, Beijing, berusia 88 tahun, dihukum dua tahun sekitar bulan Februari 2023. Kini dia menjalani masa tahanan di luar penjara.
- Hu Guilan [wanita], warga Distrik Haidian, Beijing, berusia 80 tahun, dihukum satu tahun penjara dan dikenakan denda 2.000 yuan pada semester pertama tahun 2023. Kini dia sedang dalam pembebasan bersyarat karena alasan medis.

Penganiayaan Sebelumnya

Sebelum penganiayaan terbarunya, Li, yang usianya tidak diketahui, sebelumnya sudah ditargetkan beberapa kali karena keyakinannya. Tiga petugas dari Komite Jalan Yuetan membobol masuk rumahnya pada tanggal 9 Maret 2016 sekitar pukul 3 sore dan bertanya apakah dia mengajukan keluhan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan diktator Tiongkok yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Dia berkata ya dan sekitar enam petugas dari Kantor Polisi Baizhifang menggerebek rumahnya sekitar pukul 5 sore hari itu. Mereka menyita buku-buku Falun Gong dan laptop miliknya lalu memerintahkannya untuk pergi bersama mereka. Li menolak untuk bekerja sama dan menunjukkan pada polisi ketentuan terkait dalam Konstitusi yang menyatakan adalah sah baginya untuk menuntut Jiang. Polisi mengambil ketentuan tersebut dan mengancam akan kembali keesokan harinya untuk menangkap Li. Namun mereka tidak melanjutkannya.

Li ditangkap tanggal 25 Oktober 2019 saat menyebarkan materi informasi Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Fengtai untuk waktu yang tidak diketahui.

Laporan terkait:

Wanita Beijing Berusia 82 Tahun Kalah dalam Banding Hukuman Penjara 3 Tahun, Bersumpah akan Terus Mencari Keadilan