Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Praktisi Falun Gong Disiksa di Penjara Wanita Provinsi Shandong

3 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Selama bertahun-tahun, para penjaga di Penjara Wanita Provinsi Shandong di ibu kota Jinan telah menggunakan berbagai metode penyiksaan dalam upaya untuk memaksa praktisi Falun Gong yang dipenjara secara tidak adil untuk melepaskan keyakinan mereka.

Begitu para praktisi diterima di penjara, mereka dipaksa menjalani berbagai pemeriksaan fisik. Lebih dari 90% dari mereka akan ditemukan memiliki “banyak penyakit” yang belum pernah mereka derita sebelumnya dan kemudian dipaksa minum obat dan menjalani pantangan makanan. Beberapa tidak diizinkan makan roti kukus atau bubur beras selama bertahun-tahun dan hanya bisa makan roti jagung. Jika para praktisi menolak minum obat, para penjaga akan memerintahkan narapidana untuk menambahkan obat ke makanan praktisi tanpa sepengetahuan mereka.

Mereka yang menolak melepaskan Falun Gong akan ditahan di ruangan gelap seluas kurang dari 10 meter persegi (sekitar 100 kaki persegi) dan tidak diperbolehkan melakukan kontak dengan orang lain atau mengajukan keluhan kepada pimpinan penjara. Narapidana yang ditugaskan untuk mengawasinya tidak mengizinkan mereka berbicara, membersihkan diri, atau berjalan-jalan sesuka hati. Mereka harus menulis surat pernyataan resmi dan mengakui bahwa mereka adalah penjahat jika mereka ingin menggunakan kamar kecil. Selama satu setengah bulan, setiap orang hanya diberi satu gulung tisu toilet yang dibeli dengan uang sendiri. Beberapa praktisi dipaksa buang air di celana dan tidak diperbolehkan berganti pakaian atau mandi.

Para penjaga juga mengambil darah praktisi setiap sepuluh hari. Setiap hari dari pukul 05.30 hingga 22.30, mereka dipaksa duduk di bangku kecil tanpa bergerak, dengan tangan di atas lutut. Akibatnya, sebagian besar dari mereka bokongnya bernanah. Banyak dari mereka juga tidak diperbolehkan tidur.

Song Aiyu, warga Kota Linyi, Provinsi Shandong, berusia 71 tahun, ditangkap bulan Oktober 2022, setelah diikuti oleh polisi karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong di dekat Kantor Polisi Distrik Lanshan. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun delapan bulan pada akhir tahun 2022 dan segera dimasukkan ke penjara. Ketika keluarganya mengunjungi dia pada tanggal yang tidak diketahui, kondisinya sangat buruk karena penyiksaan yang parah. Punggungnya hampir bungkuk 90 derajat dan berat badannya kurang dari 40 kg (88 lbs).

Zhang Xiulan dipindahkan dari Pusat Penahanan Jimo ke penjara pada tahun 2022 untuk menjalani hukuman delapan tahun. Ketika keluarganya mengunjungi dia pada bulan Juni 2024, kondisi kesehatannya buruk dan kurus kering. Dua narapidana mendorongnya keluar dengan kursi roda. Ia sangat lemah sehingga tidak bisa duduk sendiri. Seorang narapidana harus menopang punggungnya dan yang lain memegang mikrofon untuknya. Suaranya sangat pelan dan dia memberi tahu keluarganya bahwa dia merasa tidak nyaman setelah makan sedikit. Meskipun kondisinya parah, penjara menolak untuk membebaskannya dengan pembebasan bersyarat medis.

Li Fengying dimasukkan ke penjara pada tanggal 8 Agustus 2023, juga untuk menjalani hukuman delapan tahun. Dia segera didiagnosis menderita limfoma dan kanker rahim. Permintaannya untuk dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis ditolak. Ketika keluarganya mengunjungi dia baru-baru ini, dia membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk berjalan kaki ke ruang kunjungan.

Laporan Terkait:

Wanita Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Karena Keyakinannya Pembebasan Bersyarat Medis Ditolak Meskipun Dalam Kondisi Parah

Li Fengying Dirawat di Rumah Sakit Beberapa Hari setelah Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun