Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Setelah 5,5 Tahun Dipenjara, Wanita Liaoning Dihukum 4,5 Tahun Lagi karena Membuat Liontin Bertuliskan “Falun Dafa Baik”

2 Nov. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning yang berusia 50 tahun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara pada tanggal 11 Oktober 2024 karena keyakinannya pada Falun Dafa (juga dikenal sebagai Falun Gong), sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Nie Jing ditangkap di rumah sekitar pukul 6 sore pada tanggal 24 April 2024, oleh petugas dari Divisi Keamanan Dalam Negeri Distrik Linghe dan Kantor Polisi Zijing. Kejaksaan Kota Linghai menyetujui penangkapannya pada tanggal 30 April. Pengadilan Kota Linghai awalnya menugaskan hakim Xu Bing untuk menangani kasus Nie, tetapi kemudian menyerahkannya kepada hakim Yang Yong, tanpa memberi tahu pengacaranya.

Selama sidang pengadilan Nie pada tanggal 9 Oktober 2024, pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya. Ia berpendapat bahwa jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan bagaimana latihan Falun Gong yang dilakukan Nie telah menyebabkan kerugian bagi individu atau masyarakat luas. Tidak ada saksi yang hadir di pengadilan untuk pemeriksaan.

Hakim Yang menuntut agar Nie hanya dapat menjawab "Ya" atau "Tidak" atas pertanyaannya. Ketika Nie menceritakan bagaimana masalah perut dan ginjalnya menghilang satu bulan setelah ia berlatih Falun Gong pada tahun 1997, Yang menyela dan berkata, "Apakah anda orang Tionghoa? Tidak bisakah anda mengerti bahasa Mandarin [yaitu, persyaratan "ya-atau-tidak"]?"

Yang menunda sidang setelah satu jam. Dia menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Nie sehari kemudian, dengan mengutip bukti penuntutan bahwa dia membuat liontin dengan informasi tentang Falun Gong di rumah praktisi lain setahun yang lalu dan bahwa dia meneriakkan "Falun Dafa baik" ketika dia dibawa paksa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik tanpa persetujuannya.

Ini bukan pertama kalinya Nie menjadi sasaran karena keyakinannya. Tak lama setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, dia dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Masanjia yang terkenal kejam. Dia diikat dan disetrum dengan tongkat listrik di leher, dada, punggung, dan sampai ke kakinya. Kulitnya terbakar dan dia mengalami lepuh yang sangat menyakitkan di sekujur tubuhnya.

Nie ditangkap lagi pada tanggal 24 September 2019 dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan denda 20.000 yuan pada tanggal 29 Desember 2019.

Laporan Terkait :

Verdict Against Liaoning Woman for Her Faith Upheld

Setelah Tiga Tahun Kerja Paksa, Wanita Liaoning Dihukum 2,5 Tahun karena Keyakinannya

Wanita dari Liaoning Ditangkap oleh Polisi, Diadili karena Keyakinannya