(Minghui.org) Seorang warga Kota Jinzhou, penduduk Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman 2,5 tahun dan didenda 20.000 yuan karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Nie Jing, 47, ditangkap pada 24 September 2019. Dia diadili oleh Pengadilan Distrik Taihe pada 13 Desember 2019. Hakim menjatuhkan hukuman penjara pada 29 Desember 2019.

Ini bukan pertama kalinya Nie menjadi sasaran karena keyakinannya. Tidak lama setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, dia dihukum tiga tahun kerja paksa.

Saat menjalani waktu di Kamp Kerja Paksa Masanjia yang terkenal kejam, Nie diikat dan disetrum dengan tongkat listrik di leher, dada, punggung dan kemudian sampai ke kakinya. Kulitnya terbakar dan dia memiliki bekas luka melepuh yang sangat menyakitkan di seluruh tubuhnya. Para penjaga menyetrumnya beberapa kali lagi karena dia menolak untuk melepaskan keyakinannya.

Nie melakukan mogok makan selama 23 hari pada Mei 2001. Penjaga Dong Bin menyetrumnya dengan tongkat listrik pada hari keempat dan menempatkannya di sel isolasi.

Dia dikirim ke Pusat Penahanan Jinzhou untuk dianiaya lebih lanjut setelah masa hukuman kamp kerjanya berakhir pada tahun 2002.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Liaoning Woman Framed by Police, Stands Trial for Her Faith