Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Hebei Menjadi Lumpuh Akibat Penyiksaan di Penjara

15 Sep. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Hanya beberapa bulan setelah Wen Qingfang dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei, wanita berusia 58 tahun itu menderita atrofi otot di tangan dan tubuhnya. Ia menjadi lumpuh dan tidak dapat berjalan.

Wen, warga Kota Qian'an, Provinsi Hebei, dimasukkan ke bangsal ke-14 penjara tersebut pada tanggal 17 Desember 2023. Karena ia menolak mengenakan tanda nama tahanan, lima narapidana, termasuk Ma Li, Kong Fanjin, Jiang Hairong, Ma Yanfei, dan Ma Weina, memukulinya pada tanggal 22 Desember. Ia mengalami luka parah dan hampir meninggal.

Wen tidak dapat berjalan setelah itu. Penjara menolak memberinya kursi roda dan ia harus merangkak. Ia juga mengalami penurunan penglihatan yang signifikan dan pengecilan otot di tangan dan tubuhnya. Ketika ia menolak minum obat yang diberikan sipir (karena khawatir obat itu beracun), sipir memerintahkan para narapidana untuk menambahkan obat itu ke dalam makanannya.

Wen dijadwalkan akan dibebaskan pada tanggal 31 Juli 2025.

Cobaan berat yang dialami Wen bermula dari penangkapan sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2015. Karena kondisi medisnya, pusat penahanan setempat menolak untuk menerimanya. Ia dibebaskan dengan jaminan dan pergi bersembunyi. Setelah tujuh tahun mengungsi, ia ditangkap lagi pada tanggal 1 Agustus 2022. Polisi langsung bekerja sama dengan jaksa penuntut untuk memulai kembali proses penuntutannya. Pengadilan Kota Qian'an menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada bulan Juli 2023 setelah dua kali sidang. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Tangshan, yang memutuskan untuk menguatkan putusan awalnya pada tanggal 5 September 2023.

Laporan Terkait:

Wanita Hebei 58 Tahun Kalah Banding Terhadap Hukuman Penjara 3 Tahun

Ditangkap Setelah Tujuh Tahun Bersembunyi, Wanita Hebei Dihukum Tiga Tahun karena Keyakinannya

Wanita Hebei Ditangkap Setelah Tujuh Tahun Bersembunyi, Diadili karena Berlatih Falun Gong