Partai Komunis China Berencana Untuk Mengintensifkan Penganiayaan Terhadap Falun Gong Hingga Olimpiade Musim Panas Di Beijing 2008

(Minghui.org) Menurut sumber internal dari Departemen Kepolisian Daerah Otonomi Uighur – Xinjiang, pejabat teras telah mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa hingga tibanya penyelenggaraan Olimpiade Beijing 2008, polisi perlu “lebih ketat memperlakukan” orang-orang yang memiliki pendapat yang bertentangan (dengan Partai Komunis China), terutama praktisi Falun Gong. Pada tanggal 22 Mei 2007, Komite Partai Komunis China tingkat wilayah mengadakan pertemuan penting untuk mendiskusikan strategi untuk menindas Falun Gong lebih lanjut. Departemen yang ikut bergabung dalam pertemuan tersebut mencakup; departemen kepolisian wilayah, semua kantor dan departemen yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Falun Gong di setiap lembaga pemerintah, dan beberapa perusahaan komersial.

Sejak tanggal 20 Juli 1999, dan 8 tahun terakhir, Komite PKC tingkat wilayah, aparat kantor 610 dan semua tingkat/cabang PKC secara aktif mengikuti penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa. Banyak praktisi ditahan di dalam penjara dan kamp kerja paksa, dan banyak yang telah disiksa hingga meninggal.

Pada tahun 2006 praktisi Falun Gong Cao Aihua (perempuan) yang bekerja pada Perusahaan Pertanian I – Korps Angkatan Darat (Korps AD) Aksu telah disiksa dangan brutal hingga meninggal di Kamp Kerja Korps Angkatan Darat yang terletak di Kota Wujiaqu. Orang tua, suami dan anaknya tidak dapat menerima fakta kekejaman itu, bahwa anggota keluarga mereka telah disiksa hingga meninggal, dan mereka menolak mayatnya untuk dikremasikan. Putranya telah menjaga  jasadnya  selama enam bulan di suatu tempat yang jaraknya lebih dari 600 mil dari rumah mereka. Keluarganya telah mengajukan permohonan investigasi atas kematian Cao Aihua yang tidak wajar kepada Kongres Rakyat Korps AD, Oditur Korps AD, Biro Pendidikan Kerja Korps AD, Kantor Administrasi Penjara Korps AD, tetapi mereka tidak mendapat tanggapan. Pada tanggal 16 Mei 2007, Oditur Korps AD dan Biro Kesehatan Publik mengeluarkan dokumen bersama, memerintahkan pihak keluarga Cua Aihua untuk mengkremasikan jasad korban dalam waktu 15 hari, jika tidak mereka secara paksa akan mengkremasinya.

Kamp Kerja Korps Angkatan Darat telah melanggar hukum sebagai sebuah lembaga negara. Otoritas di atasnya menolak untuk meghukum para pembunuh itu, sebagai gantinya mereka bahkan menganiaya keluarga korban lebih lanjut.

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2007/6/4/156206.html ]
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2007/6/6/86488.html