Dong Peng, pria, seorang praktisi Falun Gong dari Kota Zhaodong, Provinsi Heilongjiang, secara ilegal dihukum 10 tahun  penjara oleh Partai Komunis China (PKC). Ia dikurung di Penjara Hulan di Kota Harbin dan disiksa. Para penjaga memerintahkan tahanan untuk mengawasinya setiap jam. Ia seringkali dipukul, diancam, dan dipaksa melakukan banyak pekerjaan fisik. Dadanya terluka dan terkelupas dengan parah. Dia dalam kondisi kritis.

(Minghui.org)

Pada 13 Februari 2009, keluarganya diminta untuk mengunjunginya pada hari berikutnya. Mereka diminta untuk mendorong Dong agar “bekerjasama dengan para sipir penjara.” Melihat keluarganya harus mematuhi para sipir dengan cara ini adalah sebuah bentuk penyiksaan lain bagi Dong.

Pada kunjungan 14 Februari, orangtua, anak, dan kerabat Dong melihat dia sangat lemah. Seluruh rambutnya berubah menjadi putih meskipun dia baru berumur 30-an. Ia sangat kurus dan tidak bisa bangun dari tempat tidur. Tangannya gemetar dan wajahnya pucat. Ia mengalami kesulitan bernafas. Ia terus memuntahkan air, dan mereka melihat banyak lukas hitam dan ungu di tubuhnya.

Keluarganya bertanya kepada sipir penjara, “Dong adalah seorang yang sangat sehat beberapa waktu yang lalu, mengapa dia sekarang tampak seperti ini?” Para penjaga mengatakan dia tidak bekerjasama dengan mereka, jadi dia diberi pelajaran. Diperlukan empat sampai lima penjaga untuk menahannya di lantai untuk diberi pelajaran. Setelah menderita penganiayaan, ia menjadi alergi terhadap “penisilin.” Keluarganya meminta agar dia disinar X atau CT scan. Penjaga menolak permintaan tersebut, mengatakan tidak mendapat izin dari kepala penjara. Keluarga mengatakan bahwa sakit Dong lebih parah dari pada yang terlihat di luar. Mereka meminta apakah bisa dibawa pulang dan menyembuhkannya, tetapi penjaga mengatakan apa yang dapat mereka lalukan adalah meminta Dong lebih bekerjasama.

Istri Dong Peng, Yu Libo juga seorang praktisi. Ketika PKC memulai penindasan terhadap Falun Gong, petugas dari Kantor Polisi Bendera Merah, Kota Zhaodong, menggantungkan sebuah papan besar yang bertuliskan namanya di lehernya, mengaraknya keliling, dan ditempatkan di tempat umum. Kakak Dong Peng, Dong Gang, dan istrinya dipaksa untuk menemani Yu ketika diarak keliling. Kemudian Yu dibawa kembali ke kampung halamannya, sebuah kabupaten di Kota Jiamusi, Provinsi Heilongjiang. Ia hamil pada waktu itu.

Kurang dari sepuluh bulan setelah melahirkan, Yu Libo dianiaya kembali karena menulis sepucuk surat kepada Walikota Sung Gang, Kota Zhaodong. Didalam suratnya, ia menceritakan manfaat fisik dan mental yang dialaminya setelah berkultivasi Falun Gong dan ia menginginkan pemerintah menyadari kebenaran dan menghentikan penindasan Falun Gong. Ketika dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Zhaodong, dia dipukul, disetrum dengan listrik, dan disiksa dengan berbagai macam alat penyiksaan seperti Bangku Harimau:

(lihat: http://www.clearwisdom.net/emh/article/2001/11/24/16156.html penjelasan detail tentang penyiksaan ini). Alis mata dan ketiaknya dibakar. Ia melancarkan mogok makan untuk memprotes perlakuan yang tidak berperikemanusiaan ini.

Yu dipenjara di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang selama lebih dari delapan tahun.

Orangtua Dong Peng semakin tua, tetapi masih harus menjaga anak Dong.

Dibawah kekerasan oleh Kantor Polisi Bendera Merah, kakak Dong Peng, Dong Gang, terpaksa kehilangan hubungan dengan ayahnya, juga seorang praktisi.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/2/16/195556.html
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2009/2/27/105179.html