(Minghui.org) Perwakilan dari Himpunan Falun Dafa setempat mengunjungi Konsulat Korea Selatan di Houston minggu ini sebagai reaksi atas pendeportasian secara rahasia baru-baru ini terhadap praktisi Falun Dafa Mr. Wu dari Korea Selatan ke China. Deportasi itu terjadi setelah kunjungan pejabat teras Partai Komunis China ke Korea Selatan.

Mr.Song, Mewakili Himpunan Falun Dafa Amerika Serikat bagian Selatan, bertemu dengan para pejabat konsulat dan menyerahkan surat resmi tentang Mr. Wu dan 31 orang praktisi Falun Gong lainnya yang aplikasi suaka politik-nya telah ditolak.

Poin-poin utama di dalam surat:

1.   Latihan kultivasi Falun Gong mengikuti prinsip-prinsip Sejati, Baik dan Sabar dan telah menerima pengakuan dari banyak pemerintahan di seluruh dunia.
2.   Memperkenalkan sifat jahat dari PKC dan penganiayaan terhadap Falun Gong sejak 20 Juli 1999.
3.   Karena penganiayaan yang kejam, banyak praktisi Falun Gong hidup dalam bahaya. Mereka terpaksa meninggalkan China serta mencari perlindungan dan kebebasan di Korea Selatan dan negara-negara demokratis lainnya.
4.   Himpunan Falun Dafa Amerika Serikat bagian Selatan meminta bantuan kemanusiaan dari pemerintah Korea Selatan untuk memberikan status pengungsi kepada 31 orang praktisi Falun Gong asal China yang masih berada di Korea Selatan.  

Para pejabat Konsulat dengan seksama mendengarkan penjelasan Mr.Song dan permohonan bantuan tersebut.

Latar belakang:

Mr. Wu masuk Korea Selatan sebagai mahasiswa di bulan Mei 2002. Dia belajar tentang Falun Gong dan mulai berlatih. Karena terjadi penganiayaan di China, dia tidak dapat kembali ke rumahnya di China, dan berusaha menetap di Korea. Dia mengajukan suaka politik, tetapi secara diam-diam dideportasi ke China pada 1 Juli 2009. Tidak ada berita dari Mr. Wu sejak dia dipulangkan secara paksa.

Li Changchun, anggota Komite Tetap dari Politbiro PKC mengunjungi Korea belum lama ini. Informasi dari staf media korea, yang minta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa Li telah meminta Korea Selatan untuk segera mendeportasi para praktisi Falun Gong asal China. Meskipun Mahkamah Agung telah mengakui adanya penganiayaan, Departemen Kehakiman segera mengambil serangkaian langkah, tidak lama setelah Li meninggalkan Korea. Departemen Kehakiman segera menolak permohonan suaka 32 praktisi Falun Gong dan mengumumkan bahwa mereka yang permohonannya ditolak, akan dideportasi.

Pada 2 Juli 2009, Himpunan Falun Dafa Korea mengadakan konferensi pers di depan komplek pemerintahan Gwacheon di Seoul dan mengutuk pendeportasian Mr. Wu oleh Departemen Kehakiman.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/7/14/204529.html
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2009/7/15/109189.html