(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Peng Shibi (wanita) dari Chongqing, dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun, dua bulan yang lalu. Selain itu, adik lelakinya ditangkap di rumahnya pada tanggal 6 September 2013, dan sekarang masih ditahan di pusat penahanan lokal.

Peng, 62 tahun, adalah mantan seorang guru TK. Ia dilaporkan ketika berbicara mengenai Falun Gong kepada orang-orang di Kota Geleshan, Distrik Shapingba pada 26 Januari 2013. Ia ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Geleshan. Rumahnya digeledah. Ia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Baiheling dan dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tanggal 17 Juli. Peng telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Menurut sumber informasi, ia akan dipindahkan ke Penjara Baishiyi di Daerah Jiulongpo.

Saudara laki-laki Peng Shibi, Peng Shigui, 49 tahun, adalah  mantan seorang karyawan di Pabrik Mesin Chongqing. Ia kehilangan pekerjaannya sewaktu pabrik tersebut tutup.

Lebih dari dua belas pejabat dari Departemen Polisi Daerah Shapingba dan Kantor Polisi Jingkou masuk ke rumahnya di Kota Jingkou, Daerah Shapingba, pada tanggal 6 September 2013. Polisi menggeledah tempatnya dan menangkap Peng. Peng sekarang ditahan di Pusat Penahanan Baiheling.

Ibu mereka penderita sakit jiwa dan perlu dijaga. Ia menangis dan memanggil nama anaknya setiap hari.

Pihak yang terkait dalam penganiayaan:

Departemen Polisi Distrik Shapingba: +86-23-63755110
Kantor Polisi Jingkou: +86-23-63755268, +86-23-65183972
Yu Bin (虞斌), komisaris politik Kantor 610 Distrik Shapingba: +86-23-63755224
Gong Wang (龚旺), kepala kantor Komite Urusan Politik dan Hukum Distrik Shapingba: +86-23-61706130

Chinese version click here
English version click here