(Minghui.org) Tujuh orang praktisi Falun Gong ditangkap ilegal karena kepercayaan mereka pada tanggal 9 Juni 2012, di Kecamatan Linxia, Provinsi Gansu. Lima orang langsung dijatuhi hukuman penjara, dan seorang dipaksa keluar dari SMA.

Para praktisi yang ditangkap itu adalah: Li Jiankui, Zhang Yuexiang, Li Mengbing, Wang Jingfen, Duo Hong, Jia Chunzhen, dan Song Youfu. Penangkapan dilakukan oleh Kepala Kepolisian Kecamatan Linxia, Wang Jianlin dan polisi lainnya atas perintah An Huashan, sekretaris Partai Komunis Kecamatan Linxia.

Li Jiankui Lumpuh karena Disiksa


Li Jiankui dan isterinya, Zhang Yuexiang, ditangkap ketika sedang dalam perjalanan pulang sekitar jam 5 sore. Polisi  menelungkupkan Li ke tanah sebelum memborgolnya, lalu dimasukkan ke dalam mobil polisi. Keduanya dibawa ke Unit Kriminal Kepolisian Beiyuan. Di sana mereka melepaskan paksa celana panjang Li lalu mengikatnya pada bangku harimau. Ketika Li menyanyikan lagu “Falun Dafa baik” sebagai protes, mereka menyumpal mulutnya dengan kertas. Dia disiksa dengan bangku harimau itu sepanjang malam.

Zhang dilepaskan dua hari kemudian. Li dipindahkan ke Pusat Penahanan Kabupaten Linxia. Segera setelah Li sampai di pusat penahanan, instruktur politik Shan Yulong mulai menghantam dan menendangnya, begitu hebat hingga melukai kepalanya. Keesokan harinya direktur Lin Jinxi memerintahkan Li mengenakan seragam pusat penahanan. Ketika Li menolak, Lin menjadi marah. Dia dan Shan Yulong menghajar Li di luar sel.

Pada hari ketiga deputi direktur Hu Peixing menggunakan tali yang sudah dibasahi dan dijadikan satu untuk memukuli kaki-kaki Li.

Penyiksaan dalam beberapa hari berturut-turut menyebabkan kesehatan Li turun drastis, yang akhirnya tidak sadarkan diri dan tak bisa mengontrol buang air besar dan air kecil. Kesadarannya pulih beberapa hari kemudian setelah dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Linxia. Dokter mengatakan bahwa dia menderita pendarahan otak yang parah menyebabkan hemiplegia (anggota badan lumpuh sebelah).

Pada 12 November 2012, Li dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh hakim Pengadilan Kabupaten Linxia. Karena kondisi badannya yang tidak sehat akibat penyiksaan, dia diperkenankan menjalani hukuman di luar penjara. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah: Wang Yanping dari Kejaksaan Kabupaten Linxia, Hakim Ketua Sidang Xu Yanhua dari Pengadilan Kabupaten Linxia, jaksa penuntut, Zhang Qing, Zhou Aifen, dan Ma Shaoxing, dan panitera, Han Ying.

Anak-anak Tak Dikecualikan dari Penganiayaan

Keluarga Li selalu diganggu oleh aparat pemerintah. Anak laki-lakinya Li Xueyi (nama panggilan Tian Zeng), dijatuhi hukuman penjara empat tahun pada 2011 dan sekarang masih ditahan di Penjara Tianshui Provinsi Gansu. Pelaku yang bertanggung jawab terhadap hukuman Li Xueyi adalah hakim ketua sidang Xu Yanhua, jaksa penuntut Ma Shaoxing, Zhou Aifen, dan Zhang Qing dan panitera Han Ying.

Anak perempuan Li yang berumur 16 tahun, Li Mengbing, baru saja masuk SMA. Dia ditahan lebih dari satu bulan di Pusat Penahanan Kabupaten Jishishan. Setelah dikeluarkan dari penahanan aparat pemerintah mengganggunya berkali-kali di sekolah. Akibatnya dia dipaksa keluar dari sekolah.

Tua dan Muda Dianiaya karena Keyakinan Mereka

Dua orang praktisi Jia Chunzhen (pria) sekitar 70 tahun, dan Song Youfu (pria) 60-an dari Desa Liangjiashan Kota Xinji dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Kabupaten Linxia pada 14 November 2012. Jia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan Song empat tahun. Sekarang ini mereka ditahan di Penjara Tianshui Provinsi Gansu.

Dalam sidang pengadilan, Jia dan Song melakukan klarifikasi fakta tentang Falun Gong di dalam ruang pengadilan. Hakim ketua sidang dengan congkak mengatakan: “Tergantung saya untuk menjatuhkan hukuman kepada kalian. Saya berniat bersikap lunak pada kalian, dan menjatuhkan hukuman satu atau dua tahun. Karena kalian telah berbicara banyak, sebaliknya saya akan bersikap keras. Jika tidak saya tak mempunyai kesempatan lagi karena saya akan pensiun.”

Wang Jinfen yang berumur 50-an dari Kota Nanyuan, dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan sekarang ditahan di Penjara Dashaping Kabupaten Lanzhou.

Duo Hong dari Kota Nanyuan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, tetapi diijinkan menjalankan hukuman di luar penjara.

Chinese version click here
English version click here