(Minghui.org) Pengadilan Distrik Litong Kota Wuzhong, Provinsi Ningxia mengadili praktisi Falun Gong Luo Xinping pada tanggal 16 Mei 2014. Hakim bertanya kepada Luo beberapa pertanyaan dasar dan kemudian menunda proses tanpa menjatuhkan keputusan.

Pada tanggal 25 Maret 2014 Luo dan suaminya, Wang Xiangchen, ditangkap oleh petugas polisi yang menyamar, bersikeras membawa mereka ke pusat penahanan. Setelah dua pemeriksaan, pusat penahanan menolak menerima Luo karena hipertensinya. Wang ditahan di pusat penahanan.

Luo telah ditangkap dengan Mo Huiping oleh petugas Departemen Kepolisian Litong pada tanggal 16 Februari 2013. Luo dibawa ke pusat penahanan, namun segera dibebaskan bersyarat medis karena kesehatannya yang buruk. Mo telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selama penyembuhan Luo, polisi dari Divisi Keamanan Nasional Litong, dipimpin oleh Kapten Ma Minglang, berulang kali melecehkannya di telepon dan mengancamnya di rumah.

Sebelum ini, Luo dan suaminya Wang  ditahan  sementara di kamp kerja paksa karena berlatih Falun Gong.

Pengadilan Negeri  Litong telah aktif berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong selama bertahun-tahun. Para hakim telah terang-terangan mengabaikan hukum. Pada 2013, praktisi Ma Xiongde dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara dan Zheng Fengying tujuh tahun.

Artikel Terkait:
Dua Wanita Ditahan secara illegal  selama Dua Minggu karena Berlatih Falun Gong

Chinese version click here

English version click here