Pengajar Universitas Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong
(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong Jin Yanhua [wanita], seorang pengajar di
Universitas Beihua Sekolah Tinggi Guru di Jilin, diadili pada
tanggal 24 April 2015. Ia divonis hukuman dua setengah tahun
penjara dengan masa percobaan empat tahun, setelah ditangkap dan
ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin selama sembilan bulan.
Selama sembilan bulan
penahanannya kondisi kesehatannya menurun drastis. Ia kesulitan
bergerak dan butuh bantuan untuk kegiatan sehari-hari.
Selagi dalam masa percobaan, ia juga tidak bebas. Polisi memaksanya untuk membeli sebuah telepon selular dan kartu telepon seharga 660 yuan. Ia harus selalu membawa telepon dan kartu telepon itu. Kantor 610 Jilin dan Pengadilan Distrik Changyi mengawasi gerak-gerik dan teleponnya.
Ini adalah kasus yang umum di Kota Jilin, di mana para pengikut Partai Komunis Tiongkok menggunakan segala cara yang dapat mereka pikirkan untuk menindas praktisi Falun Gong.
Selagi dalam masa percobaan, ia juga tidak bebas. Polisi memaksanya untuk membeli sebuah telepon selular dan kartu telepon seharga 660 yuan. Ia harus selalu membawa telepon dan kartu telepon itu. Kantor 610 Jilin dan Pengadilan Distrik Changyi mengawasi gerak-gerik dan teleponnya.
Ini adalah kasus yang umum di Kota Jilin, di mana para pengikut Partai Komunis Tiongkok menggunakan segala cara yang dapat mereka pikirkan untuk menindas praktisi Falun Gong.
Chinese version click here
English version click here
Seluruh konten yang dipublikasikan Minghui.org dilindungi oleh Hak Cipta. Publikasi ulang yang tidak bersifat komersil harus mencantumkan (Sumber: Minghui.org dan link artikel asli di website kami). Penggunaan yang bersifat komersil, silakan hubungi kontak@id.minghui.org untuk persetujuan.