(Minghui.org) Dua warga Huaian dihukum dan didenda karena membagikan materi informasi yang mengekspos penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Liu Yongjun dan Ding Bailing ditangkap pada tanggal 7 Desember 2014 dan disidangkan pada 25 Mei 2016. Liu dihukum tiga tahun penjara dan didenda 5.000 yuan, sementara Ding dihukum 2 tahun penjara dan didenda 3.000 yuan. Mereka berdua mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Huaian.

Persidangan

Pengacara untuk Ding, Li, berargumentasi bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong; jadi ini adalah hak konstitusi kliennya untuk berlatih dan menyebarkan informasi Falun Gong.

Bukti penuntutan berupa materi informasi yang disita dari dua praktisi Falun Gong ini. Li berargumentasi bahwa isi materi itu tidak melanggar hukum dan menantang jaksa Wang Tao dan Zhang Xueliang untuk membacakannya dengan suara keras. Jaksa menolak.

Liu tidak punya pengacara, tetapi ibunya bersaksi untuknya. Ibunya mengungkapkan bahwa putranya diinterogasi dengan disiksa, namun hakim Chen Xu menghentikan dia untuk melanjutkannya.

Baik Liu maupun Ding juga berargumentasi bahwa mereka tidak melanggar hukum dengan memberitahu orang-orang tentang kebohongan rezim komunis Tiongkok dalam memfitnah Falun Gong.

Hakim Chen menunda sidang tanpa mengeluarkan keputusan. Beberapa bulan kemudian dia memberi vonis kepada dua praktisi ini.

Liu dan Ding, karyawan Stasiun TV Huaian, sedang menunggu dipindahkan ke Pusat Penahanan Kabupaten Hongze.

Sebelum vonis terakhirnya, Liu pernah dihukum 1,5 tahun kerja paksa pada tahun 2004 dan dipecat dari pekerjaannya. Istrinya meninggalkan rumah, meninggalkan putra mereka kepada orangtuanya. Pasangan tua ini berjuang untuk memenuhi kebutuhan mereka.