(Minghui.org) Dewan Kota Keelung dengan bulat meluluskan resolusi pada 2 Desember 2016 dalam mendukung tuntutan hukum yang sangat banyak dilayangkan oleh para korban penganiayaan Falun Gong. Penuntut menginginkan mantan pemimpin komunis Jiang Zemin dihukum karena perannya dalam kejahatan yang mengerikan selama 17 tahun.

Keelung adalah kota ke 15 di Taiwan yang meluluskan resolusi dalam masalah ini. Resolusi juga menyatakan bahwa Taiwan bermaksud untuk mempromosikan demokrasi, kebebasan dan pengembangan hukum di daratan Tiongkok.

Anggota Dewan Kota Keelung dan praktisi Falun Gong mengumumkan resolusi dewan.

Anggota Dewan Chen Chin-chen, salah seorang dari 14 pendukung dalam resolusi bersama, berkata kepada wartawan, “resolusi meminta penghentian dengan segera penganiayaan oleh Partai Komunis Tiongkok, khususnya dalam pengambilan paksa organ dari praktisi Falun Gong. Kota Keelung mendukung keadilan, hak asasi manusia dan kebebasan menganut kepercayaan. Sangat penting bagi Dewan Kota Keelung untuk meluluskan resolusi ini.”

Anggota Dewan Hung Seng-yong berkata, “Falun Gong diterima dengan baik di seluruh dunia. Partai Komunis Tiongkok adalah satu-satunya rezim yang menekan Falun Gong. Penting bagi Keelung untuk mengangkat hak asasi manusia dengan resolusi ini ketika kita sebentar lagi akan merayakan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.”

Xiao Song-shan, Direktur Taiwan Association for International Care of Organ Transplants, berkata, “Pengambilan organ dari praktisi Falun Gong yang masih hidup adalah kejahatan mengerikan yang dilakukan Jiang Zemin dengan menggunakan aparat negara. Saya senang melihat orang-orang Tiongkok maju untuk menuntutnya. Resolusi ini untuk mendukung usaha mulia ini.”

Lebih dari 200,000 orang telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin sejak Mei 2015. Lebih dari 1,8 juta tanda tangan telah dikumpulkan di Asia untuk mendukung gerakan ini.