(Minghui.org) Wei Lanying, usia 71, dan Ji Huiying, usia 67, adalah praktisi Falun Gong dari Kota Shouguang, Provinsi Shandong. Wei divonis dua tahun penjara dan Ji tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Changle pada tanggal 15 September 2017.

Kedua wanita itu mengajukan banding atas hukuman mereka. Pada tanggal 5 Desember 2017, Pengadilan Menengah Weifang menolak banding Wei dan mempertahankan keputusan pengadilan rendah yang memvonisnya dua tahun penjara.

Wei dan Ji ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Distrik Pengembangan Changle ketika mereka pergi ke sebuah pasar petani di Kabupaten Changle, Kota Weifang, tanggal 31 Maret 2017. Polisi pergi ke rumah Wei dan menggeledahnya pada sore hari di hari yang sama.

Wei dan Ji mencoba untuk memberi tahu para petugas fakta tentang penganiayaan terhadap Falun Gong, tetapi mereka menolak untuk mendengar dan membawa kedua wanita itu ke Pusat Penahanan Weifang. Namun, pusat penahanan menolak untuk menerima mereka karena mereka mempunyai tekanan darah tinggi.

Pada hari berikut petugas membawa kedua wanita itu ke Bank Kabupaten Lechang dan memerintahkan mereka masing-masing menarik uang sejumlah 2.000 yuan. Dana itu diperas dari mereka sebagai “jaminan menunggu sidang.” Di jalan menuju ke bank, seorang petugas polisi mengancam, “Kami akan mengambil organ kalian jika kalian tidak melakukan apa yang kami suruh.”

Kasus mereka diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Lechang pada awal bulan Juni, dan mereka divonis pada bulan September. Permohonan banding Wei baru-baru ini ditolak. Sedangkan permohonan banding Ji masih ditunda.