(Minghui.org) Sepasang suami istri dihukum penjara karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok. Mereka berdua dipenjara sehingga meninggalkan putra mereka yang berumur 10 tahun dan dirawat oleh kerabatnya.

Li Meihua yang menderita cacat, dihukum 3,5 tahun penjara, sedangkan suaminya Yuan Yulong dihukum 3 tahun penjara. Pengacara mereka tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka sebelum sidang atau mewakili mereka di pengadilan.

Empat praktisi Falun Gong lainnya juga sama disidangkan dan dihukum penjara oleh Pengadilan Kabupaten Zhashui pada Juli 2018. Li Jing [wanita], Mu Mingwu [pria], Ju Xiaopin [wanita], dan Liang Dechun [wanita] masing-masing dihukum 16, 12, 10, dan 8 bulan. Li Jing dan Yuan mengajukan banding, namun ditolak.

Otoritas Kabupaten Zhashui memobilisasi banyak petugas pemerintah dan warga setempat untuk menghadiri sidang. Sebuah stasiun TV setempat dipanggil untuk menyiarkan proses sidang. Ini jarang terjadi pada kasus Falun Gong, karena banyak laporan website Minghui yang menyatakan bahwa pengadilan di Tiongkok menghalangi orang-orang menghadiri sidang praktisi Falun Gong.

Menurut orang dalam, pihak otoritas Zhashui menyiarkan proses sidang dalam upaya untuk menyebarkan kebohongan terhadap Falun Gong. Karena tidak ada pengacara yang diperbolehkan di pengadilan dan tidak ada praktisi yang diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian pembelaan, para pengunjung dan penonton TV hanya bisa melihat dan mendengar hakim serta jaksa umum melakukan dakwaan terhadap praktisi karena menjalankan hak konstitusional mereka dalam kebebasan berkeyakinan.

Wanita Cacat Ditangkap oleh Polis Bersenjata Lengkap

Li Meihua menjadi cacat sejak kanak-kanak karena penyakit. Dia harus menggunakan penopang dan kehilangan kemampuan untuk bekerja. Kehidupannya berubah setelah ikut berlatih Falun Gong. Tidak hanya bisa melakukan pekerjaan rumah tangga dan bekerja di ladang, dia juga memulai usaha sendiri.

Dua mobil polisi tiba di rumahnya pada 11 Oktober 2017. Li meminta untuk menunjukkan surat penggeledahan. Guo Shuqin, kepala Kantor Keamanan Domestik Zhashui tidak memperlihatkan surat penggeledahan. Dia malah menghubungi polisi di Kabupaten Liquan dan Kota Shangluo.

Lebih dari 40 petugas bersenjata lengkap segera datang dan menangkap Li. Mereka juga menyita barang-barang miliknya, antara lain komputer, printer, beberapa persediaan kantor, dan sertifikat deposito bank.

Seorang pengacara dari Beijing disewa oleh keluarga Li berusaha untuk mengunjunginya di Pusat Penahanan Zhashui pada 1 November 2017, namun pengacara tidak diperbolehkan bertemu dengan kliennya. Setelah beberapa kali permintaan oleh pengacara, seorang penjaga pusat penahanan menelepon Dang Pingde, Manajer Investigasi Kriminal dari Departemen Kepolisian Zhashui yang bertanggung jawab atas kasus ini. Dang memerintahkan penjaga untuk mengusir sang pengacara.

Kemudian pengacara mengunjungi Departemen Kepolisian Zhashui, namun permintaan untuk bertemu Li ditolak lagi.

Suami Li, Yuan, ditangkap pada 11 Januari 2018, meninggalkan putra mereka yang berumur 10 tahun di rumah.

Pasangan ini muncul di pengadilan pada 19 Juli 2018. Mereka berdua dihukum dan didenda masing-masing 10.000 yuan. Li dikirim ke Penjara Wanita Xi’an pada 9 September, sementara suaminya dikirim ke Penjara Weinan pada hari yang sama.

Empat Praktisi Lainnya Juga Ditangkap

Liang Dechun, Mu Mingwu, Ju Xiaopin, dan Li Jing, semuanya tinggal di Kabupaten Liquan. Mereka ditangkap ketika pergi ke Kabupaten Zhashui untuk memberitahu orang-orang tentang Falun Gong. Liang ditangkap sekitar tanggal 10 Oktober 2017, sementara tiga lainnya ditangkap pada 21 Desember 2017.

Keempat praktisi ini muncul di pengadilan pada tanggal 19 dan 20 Juli 2018 (detail tanggal masih diselidiki). Permintaan Ji untuk menyewa pengacara berulang kali ditolak. Dia mencatat banyak bukti penuntutan terhadap dirinya dan praktisi lain telah dipalsukan. Dia berusaha untuk membela dirinya sendiri di pengadilan, namun dihentikan oleh hakim ketua.

Liang dan Ju telah dibebaskan setelah menyelesaikan hukuman mereka.

Tidak jelas di penjara mana Li dan Mu ditahan. Sebelum hukuman penjara terakhirnya, Mu, mantan direktur Biro Perdagangan dan Industri Kecamatan Shitan, Kabupaten Liquan, ditangkap pada tahun 2006 setelah dilaporkan karena memberikan kartu dengan pesan Falun Gong kepada seorang rekan kerja. Karena menolak untuk melepaskan keyakinannya, dia juga dimutasi dari jabatannya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Disabled Woman Seized by 40+ Heavily Armed Officers, Now Faces Indictment for Her FaithDisabled Practitioner Ms. Li Meihua Arrested by More Than 40 Heavily Armed Officers