(Minghui.org) Liu Hongjun [pria], praktisi Falun Gong dari Kota Praja Jitai, Kota Shouguang, dihukum tiga tahun penjara. Ia sedang mengajukan banding atas hukumannya ke Pengadilan Menengah Weifang.

Liu berumur 59 tahun. Ketika ia pergi ke Beijing untuk memohon bagi Falun Gong pada Juni 2000, ia ditangkap dan disiksa oleh polisi dari Kota Shouguang. Ia akhirnya ditahan selama lebih dari satu bulan.

Musim gugur tahun itu, ia kembali lagi ke Beijing untuk memohon, dan ia ditangkap dan disiksa lagi selama lebih dari satu bulan. Polisi menyetrumnya dengan tongkat listrik selama lebih dari 24 jam, membuat sekujur tubuhnya penuh dengan luka bakar dan memar.

Ia berhasil lolos tetapi terpaksa harus tinggal jauh dari rumah. Ia ditangkap lagi pada akhir tahun 2002 dan ditahan hingga Juni 2011.

Ia ditahan lagi pada bulan Agustus 2012 dan ditahan lebih dari satu bulan.

Liu terakhir di tangkap pada tanggal 13 Maret 2017, ketika ia dan putranya dihentikan oleh polisi. Polisi menggeledah rumah mereka. Putranya dibebaskan dengan tebusan dua hari kemudian; sedangkan Liu dibawa ke Pusat Penahanan Kota Shouguang.

Liu didakwa pada tanggal 20 April oleh Kejaksaan Kota Shouguang. Petugas dari Kantor Polisi Shengchengjiedao pergi ke rumah Liu untuk mengganggu istri Liu dan merekam video.

Dua petugas dari Kantor Polisi Shengchengjiedao pergi ke toko Liu pada malam tanggal 1 Juni. Istri Liu berusaha menahan mereka di luar -- tetapi mereka terus memaksa masuk. Ketika istri Liu menanyakan identitas mereka, mereka menolak untuk menjawab ataupun memperlihatkan identitas apa pun.

Pengadilan Shouguang mengadili Liu pada pagi hari tanggal 1 Agustus 2017. Baru saja diketahui bahwa Liu divonis hukuman penjara, tetapi lama masa hukuman tidak diungkapkan.