(Minghui.org) Dua warga Kota Hanzhong disidangkan karena keyakinan mereka tanpa sepengetahuan keluarga atau pengacara mereka. Orang-orang yang mereka cintai menyerukan agar kasus mereka dihentikan.

Yang Hua, wanita berusia 55 tahun, dan Wu Yali, wanita berusia 57 tahun, ditangkap pada tanggal 22 Juni 2017 karena berbicara kepada orang-orang tentang rezim komunis Tiongkok menganiaya Falun Gong, latihan jiwa dan raga yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sebulan kemudian surat resmi penangkapan mereka keluar pada tanggal 27 Juli.

Pengadilan Distrik Hantai mengadakan sidang pada tanggal 16 November, tanpa memberitahu keluarga atau pengacara dari kedua praktisi Falun Gong tersebut.

Sementara Yang dan Wu menunggu putusan dari Pengadilan Distrik Hantai, orang-orang yang mereka cintai meminta pengadilan agar membatalkan kasus tersebut dan kedua wanita ini dibebaskan. Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong, Yang dan Wu seharusnya tidak ditangkap karena menjalankan hak konstitusi mereka dalam kebebasan berkeyakinan.

Baik Yang maupun Wu sebelumnya pernah dipenjara karena menolak untuk melepaskan Falun Gong. Yang Hua dua kali dihukum kerja paksa dan menjalani 9 tahun di penjara. Wu pernah dipenjara selama lima tahun.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Once Imprisoned for 5 Years, Woman Arrested Again for Her Faith