(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Pengzhou baru-baru ini dihukum 7 tahun penjara karena membagikan materi yang mengekspos penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok.

Falun Gong, juga disebut Falun Dafa, adalah latihan jiwa dan raga yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Luo Guiru, berumur 60 tahunan, divonis pada sidang keduanya di Pengadilan Kota Pengzhou pada tanggal 7 September 2018.

Luo pertama kali hadir di pengadilan pada tanggal 15 Agustus 2018. Pengacaranya membela tidak bersalah atas dirinya. Pengacara berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong dan adalah hak konstitusionalnya untuk berlatih Falun Gong serta menyebarkan materi. Dia meminta kliennya dibebaskan.

Luo juga membela dirinya sendiri. Dia menjelaskan bagaimana kesehatan dan karakternya meningkat setelah ikut berlatih. Dia juga meminta pembebasan kepada hakim. Hakim menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.

Setelah ditangkap karena membagikan materi, Luo pertama-tama ditahan di Pusat Penahanan Pengzhou dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Chengdu.