(Minghui.org) Penduduk Kota Yantai baru-baru ini ditangkap karena menyebarkan informasi tentang penganiayaan terhadap Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok. Ia sekarang menghadapi dakwaan setelah polisi mengirimkan kasusnya ke kejaksaan.

Sun Lihua, seorang arsitek berumur 40an tahun, ditangkap pada tanggal 22 Juni 2018. Sekelompok polisi muncul di tempat kerjanya dan menangkap Sun di depan banyak rekan kerjanya. Banyak rekan kerja Sun yang telah mengenalnya bertahun-tahun terkejut mengapa Sun ditangkap.

Begitu meninggalkan tempat kerja Sun, polisi membawanya ke rumahnya dan menggeledah tempat tinggal Sun di hadapan suami dan anaknya yang baru berumur 14 tahun, yang sedang sakit hingga absen dari sekolah. Polisi menyita komputer dan printer Sun, juga menyita mobil pribadinya, sebuah sedan Buick.

Ketika suami Sun mencoba berdebat dengan petugas tentang penyerbuan itu, ia juga ikut ditangkap dan ditahan di kantor polisi hingga tengah malam, membuat anak mereka yang ketakutan tinggal sendiri di rumah.

Jaksa menyetujui penangkapan Sun pada tanggal 8 Juli. Polisi mengajukan kasus Sun ke kejaksaan pada tanggal 13 Agustus.

Menurut orang dalam, ketika Ketua Partai Komunis, Xi Jinping mengunjungi Kota Yantai pada tanggal 11 Juni 2018, polisi menemukan materi Falun Gong di area perumahan mewah meskipun ada pengetatan keamanan di seluruh wilayah kota. Setelah memeriksa rekaman video kamera pengintai, polisi menemukan bahwa Sun pergi ke daerah itu pada hari tersebut. Mereka lalu membuntuti Sun selama sebelas hari sebelum menangkapnya.

Sun sekarang ditahan di Pusat Penahanan Yantai. Keluarganya telah menyewa pengacara untuk membelanya. Ia berkata berlatih Falun Gong adalah legal dan menyangkal melakukan kesalahan apa pun.