(Minghui.org) Wanita Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang menjadi sasaran saat penangkapan polisi pada November 2018 karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia sekarang menghadapi penuntutan lebih lanjut setelah penangkapannya disetujui oleh kejaksaan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Yanxia ditangkap oleh sekelompok petugas yang bersembunyi di luar apartemennya ketika dia kembali ke rumah pada malam hari tanggal 9 November 2018.

118 praktisi Falun Gong lainnya di Daqing dan Harbin (ibu kota Provinsi Heilongjiang) ditangkap pada hari yang sama.

Polisi masuk ke rumah Liu, menggeledahnya, dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi lainnya. Liu dibawa ke tahanan malam itu.

Polisi kembali tiga minggu kemudian dan memanggil tukang kunci untuk membuka pintu. Anggota staf dari Kejaksaan Daqing merekam tempat tinggalnya dan menyetujui penangkapannya segera setelah itu.

Liu kemudian dibebaskan dengan jaminan selama satu tahun. Dia diharuskan melapor kembali ke polisi setiap kali dia dipanggil.

Selain Liu, sembilan praktisi lainnya di Daqing juga ditangkap, penangkapan mereka disetujui oleh kejaksaan. Mereka adalah: Ren Yuhong, Lu Guanru, Liu Enquan, Li Mingxiu, Qu Yanlai, Wu Yanhua, Guan Xingtao, Du Yecheng, dan Liu Enxi.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

119 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Heilongjiang Province Cities in One Day

Laporan terkait dalam Bahasa Mandarin:

十位大庆法轮功学员被非法批捕