(Minghui.org) Empat penduduk Kota Guilin, Provinsi Guangxi dijatuhi hukuman penjara pada Mei 2019 karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Praktisi kelima yang ditangkap bersama yang lain tidak dihukum, karena dia menderita kanker payudara selama penahanan yang dengan cepat berkembang ke tahap lanjut.

Kelima praktisi ditangkap antara September dan Oktober 2017. Penangkapan mereka disetujui oleh Kejaksaan Kabupaten Lipu pada November 2017.

Hakim Pengadilan Kabupaten Lipu mengumumkan vonis pada akhir Mei 2019 setelah dua kali pemeriksaan, pada Juli 2018 dan awal Mei 2019.

Yao Dehuan [Pria], berusia 53 tahun, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara; Pan Mengfang [Wanita], berusia 71 tahun, dijatuhi hukuman 7,5 tahun; Luo Guifang [Wanita], berusia 70 tahun, dihukum 7 tahun; dan Huang Muqing [Wanita], berusia 59 tahun, dihukum 3 tahun.

Luo pernah dibebaskan dengan jaminan karena kondisi medis pada Mei 2018. Dia dibawa kembali ke pusat penahanan setelah dijatuhi hukuman.

Zeng Fengling [Wanita], berusia 60 tahun, dibebaskan pada Oktober 2018 setelah didiagnosis menderita kanker payudara. Polisi berusaha mengirimnya kembali ke pusat penahanan pada 23 Mei 2019, tetapi pusat penahanan menolak menerimanya.