(Minghui.org) Seorang pensiunan dokter ditangkap karena keyakinannya terhadap Falun Gong masih ditahan setelah dia didiagnosis mengidap kanker paru-paru.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

He Dangling [perempuan], seorang warga Prefektur Otonomi Qiandongnan Miao dan Dong di Provinsi Guizhou, ditangkap pada tanggal 22 September 2020 setelah polisi melihatnya menyebarkan materi Falun Gong melalui kamera pengawas.

Terlepas dari kenyataan bahwa dia ditemukan mengidap kanker paru-paru selama pemeriksaan fisik yang diperlukan, polisi menolak untuk membebaskannya dan memerintahkannya untuk menandatangani pernyataan yang melepaskan Falun Gong. He menolak untuk bekerja sama dan kini ditahan di Pusat Penahanan Kota Kaili.

Karena menjunjung keyakinannya, He, 59, telah menjalani dua masa kamp kerja paksa dan disiksa tanpa henti selama dua dekade terakhir.

He pertama diberikan masa hukuman tiga tahun pada tanggal 30 Desember 2002. Demi memaksanya melepaskan Falun Gong, penjara di kamp kerja paksa memaksanya untuk berdiri tegak selama lebih dari 20 jam setiap hari, memukulnya, membenturkan kepalanya ke dinding, menuangkan air dingin ke pakaiannya, dan memasukkannya ke karung goni.

Setelah He dibebaskan, polisi terus-menerus mengganggunya. Dia terpaksa tinggal jauh dari rumah untuk menghindari penganiayaan lebih lanjut.

He ditangkap lagi pada tanggal 24 April 2008 di sebuah kereta. Dia ditahan di pusat penahanan kereta selama lebih dari satu bulan, sebelum dikirim ke Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Guizhou pada awal Juni.

Dia disiksa dengan cara berdiri dalam waktu yang lama lagi, dari jam 5 pagi hingga 3 pagi. Keesokan harinya, telapak kaki dan betisnya bengkak parah, namun tubuhnya kurus kering.

Selama enam bulan, penjaga tidak membiarkan He mandi atau keramas, apalagi mencuci pakaian. Haknya untuk membeli keperluan sehari-hari juga ditolak, termasuk pembalut wanita dan tisu toilet. Seorang tahanan dihukum oleh penjaga karena membagikan tisu toiletnya dengan He.

Metode siksaan lainnya yang dikenakan kepada He termasuk cuci otak, dilarang tidur, dan akses terbatas ke kamar mandi.