(Minghui.org) Seorang warga Kota Liaoyang, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Penangkapan dan penahanan Qin Yaling telah membuat keluarganya sangat tertekan. Putrinya saat ini masih kuliah. Suaminya sakit dan membutuhkan perawatan. Ayahnya yang sakit, berusia 80-an, telah kehilangan selera makan karena mengkhawatirkannya.

Qin, berusia 55 tahun, ditangkap pada tanggal 7 Mei 2019 setelah dilaporkan karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya pada hari berikutnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi lainnya.

Qin muncul di Pengadilan Distrik Wensheng pada tanggal 23 Agustus 2019. Pengadilan tidak memberi tahu tentang persidangan sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Pengacara Qin mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia berpendapat bahwa tidak ada hukum yang pernah mengkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok dan tidak ada bukti yang membuktikan bahwa dia telah membahayakan siapa pun karena berlatih keyakinannya. Qin juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri.

Hakim menghukum Qin 1,5 tahun dengan denda 10.000 yuan pada tanggal 23 Oktober 2019. Pengadilan memberi tahu dia tentang putusan pada tanggal 31 Oktober dan memberi tahu pengacaranya sekitar tanggal 4 November.

Qin saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kota Liaoyang dan telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.