(Minghui.org) Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, pada bulan Januari 2019 tercatat 52 kasus baru mengenai praktisi Falun Gong dihukum penjara oleh sistem pengadilan Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak PKT memulai penganiayaannya terhadap latihan ini pada bulan Juli 1999, banyak praktisi ditangkap dan ditahan, dipenjarakan, disiksa, kerja paksa, dan bahkan diambil organnya.
Para praktisi ini dihukum atas berbagai alasan, seperti memberitahukan orang-orang mengenai Falun Gong dan menyebarkan informasi mengenai Falun Gong dan memposting informasi mengenai penganiayaan di media sosial.
Praktisi yang dihukum berasal dari 13 provinsi dan kota madya di Tiongkok, dengan jumlah terbanyak dari provinsi Shandong (12) kemudian Jilin (7).
Karena pemblokiran informasi PKT, jumlah praktisi Falun Gong yang dihukum tidak selalu bisa dilaporkan dalam waktu singkat, juga tidak semua informasi tersedia.
Rentang masa hukuman dari sembilan bulan hingga 13 tahun, dengan rata-rata 3,74 tahun.
Zuo Hongtao (laki-laki) dari Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, dihukum hingga 13 tahun sementara istrinya Cui Qiurong, yang tidak berlatih Falun Gong, diberikan hukuman 19 bulan.
Harta dari 18 praktisi dirampas oleh polisi atau didenda oleh pengadilan dengan jumlah total 158.000 yuan, dengan rata-rata 9.875 yuan. Dua praktisi, Cai Weihua (laki-laki) dari Provinsi Heilongjiang dan Liu Jie (laki-laki) dari Provinsi Shandong, keduanya dikenakan denda sebesar 30.000 yuan.
Tujuh dari praktisi tersebut berusia 65 tahun ke atas. Hukuman mereka berjarak satu hingga empat tahun, dengan dua praktisi tertua, Liu Shuyuan (perempuan) dan Xu Jingchao (laki-laki), 85 tahun, diberikan hukuman 2,5 tahun dengan 3 tahun masa percobaan. Xu juga dikenakan denda sebesar 10.000 yuan.
Kasus-kasus berikut ini menggambarkan beberapa praktisi yang dihukum.
Masa Tahanan yang Lama
Empat praktisi dari Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, dihukum 8 hingga 13 tahun penjara setelah mereka menolak untuk melepaskan keyakinan mereka. Zuo Hongtao (laki-laki), Wu Wenzhang (laki-laki), Li Guoai (perempuan), dan Liu Changfu (laki-laki) masing-masing dihukum 13, 11, 10, dan 8 tahun penjara, satu setengah tahun setelah mereka ditangkap. Keluarga mereka telah mengajukan banding.
Istri Zuo, Cui Qiurong, yang tidak berlatih Falun Gong, dihukum hingga 19 bulan penjara. Dia dibebaskan pada tanggal 9 Januari 2019, setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Praktisi Lansia Menjadi Sasaran
Bulan Januari 2019, tujuh praktisi usia 65 tahun ke atas dihukum penjara karena menolak untuk melepaskan keyakinan mereka. Salah satu dari mereka, Song Zhaoheng (perempuan) berusia 76 tahun, tiba-tiba meninggal pada tanggal 14 Januari ketika menunggu hasil putusan.
Hakim telah mengancam untuk menghukum Song, seorang pensiunan guru, hingga sembilan tahun penjara jika ia menolak untuk melepaskan keyakinannya. Dia meninggal di pusat tahanan.
Tanggal 23 Januari 2019, lima praktisi Falun Gong dihukum dan dikenakan denda oleh Pengadilan Kota Yushu. Empat dari mereka berusia antara 69 dan 85 tahun.
Zhang Yujie (perempuan), 69 tahun, dihukum tiga tahun dua bulan serta dikenakan denda sebesar 5.000 yuan, namun ia belum menerima salinan resmi dari hasil putusannya. Zhang telah ditangkap, ditahan, dan dikirim untuk bekerja paksa beberapa kali karena memberi tahu orang-orang mengenai Falun Gong.
Li Xiujuan (perempuan), di usianya yang ke 50-an, diberikan masa hukuman satu tahun dan didenda 5.000 yuan.
Li Qingxia (perempuan), 75 tahun, dihukum tiga tahun dengan 4 tahun masa percobaan. Mantan pegawai negeri, Li memberitahukan orang-orang mengenai Falun Gong ketika ia ditangkap dan digeledah rumahnya.
Liu Shuyan dan Xu Jingchao, keduanya berusa 85 tahun, diberikan hukuman 2,5 tahun penjara dengan 3 tahun masa percobaan. Xu didenda 10.000 yuan.
Pada tanggal 24 Januari, Gao Zonghua, seorang praktisi dari Kota Hefei, Provinsi Anhui, dihukum satu tahun dan didenda 2.000 yuan.
Gao, yang hampir berusia 80 tahun, ditangkap pada 4 Maret 2018, ketika ia dilaporkan kepada polisi karena memberi tahu orang-orang mengenai Falun Gong. Setelah mengetahui penangkapannya, ibunya yang berusia 100 tahun ke pengadilan untuk menemui putrinya, namun diminta untuk kembali ke rumah dan menunggu kabar.
Dua praktisi lainnya di usia 70-an juga dihukum, Lin Jinlan (perempuan), 76 tahun, dari Kota Meizhou, Provinsi Guangdong, dihukum hingga 3,3 tahun di penjara. Li Hezhen (perempuan) 72 tahun, dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dihukum hingga empat tahun penjara.
Dihukum karena Meningkatkan Kesadaran akan Penganiayaan
Meski penganiayaan Falun Gong masih terjadi di Tiongkok, banyak praktisi tetap melangkah maju untuk memberi tahu orang-orang mengenai fakta tentangnya. Pihak berwenang membalas dengan memasukkan mereka ke penjara.
Zeng Hao (laki-laki), seorang profesor di Universitas Normal Politeknik Guangdong Tianhe, ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2018, karena membagikan informasi mengenai penganiayaan Falun Gong di platform QQ.
Zeng Hao
Tanggal 29 Januari, Pengadilan Distrik Haizhu di Kota Guangzhou menghukum Zeng tiga setengah tahun penjara dan mendendanya 10.000 yuan. Tak seorang pun baik pengacara maupun keluarganya diinformasikan mengenai persidangan hukuman. Dia telah bersumpah untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Pada 17 Januari 2017, Dong Lijuan (perempuan) dari Kota Guangzhou melihat seorang pria pingsan di depan sebuah farmasi dan bergegas untuk menolongnya. Ketika dia mulai sadar, dia memberitahukannya untuk melafalkan “Falun Dafa baik, Sejati-Baik-Sabar baik” mungkin dapat membantunya dan memberikannya sebuah pembatas buku Falun Gong setelah ia menyetujuinya.
Dua petugas keamanan mendengar pembicaraan mereka, menggeledah tasnya, dan membawanya ke kantor polisi. Dia ditangkap dan kemudian ditahan di Pusat Penahanan Distrik Haizhu.
Dong pertama kali hadir di pengadilan pada tanggal 17 Mei 2018. Dia dihukum dua tahun penjara dan didenda 5.000 yuan tanggal 16 Januari 2019. Karena ia telah ditahan selama dua tahun sebelum masa hukuman, ia dibebaskan setelah persidangan.
Penduduk Guizhou Dihukum karena Menyebarkan Materi Informasi Mengenai Falun Gong
Zhu Jiacai (perempuan) dan Luo Cuiqin (perempuan) dari Kabupaten Weining baru-baru ini dihukum penjara, Xhu hingga 10 tahun dan Luo hingga 5 tahun, karena menyebarkan informasi mengenai Falun Gong.
Mereka ditangkap pertama kali pada 16 Oktober 2017, setelah seseorang melaporkan mereka karena menyebarkan materi tersebut tanggal 13 Agustus. Polisi menggeledah rumah-rumah mereka dan menyita materi Falun Gong dan barang pribadi lainnya.
Mereka diadili pada 27 November 2018, dan mengajukan pembelaan tidak bersalah, dengan pengacara mewakili mereka. Mereka berdua mengajukan banding akan hasil putusan hakim.
Du Yihe (laki-laki) dari Kabupaten Yinan ditangkap pertama kali pada 28 Mei 2018, sebelum konferensi tingkat tinggi Organisasi Kerja Sama Shanghai (OKS) dijadwalkan untuk diselenggarakan di Kota Qingdao tanggal 9 dan 10 Juni 2018. Dilaporkan bahwa polisi menangkapnya untuk mencegahnya meninggalkan rumah untuk bekerja di luar kota.
Setelah penangkapannya, keluarganya mendengar dari seorang kenalan dengan koneksi pemerintahan bahwa pihak berwenang telah memutuskan hasil putusan - empat tahun penjara.
Satu bulan kemudian, tanggal 24 November, pengadilan rahasia diadakan di dalam sebuah ruang persidangan sementara di Pusat Penahanan Yinan, di mana Du dihukum hingga 4,5 tahun penjara. Keluarganya belum menerima pemberitahuan resmi akan putusannya.
Daftar lengkap dari hukuman para praktisi dalam bahasa Inggris (PDF)