(Minghui.org) Terdapat tiga bangsal di Penjara Wanita Beijing. Penganiayaan parah terhadap praktisi Falun Gong yang dipenjarakan karena keyakinan mereka khususnya terjadi di bangsal ketiga, tempat di mana praktisi dicucid otak terus-menerus, disiksa fisiknya, dan disuntikkan maupun dipaksa mengonsumsi obat beracun.

Dalam sesi penyiksaan pada umumnya, penjaga membawa praktisi ke tempat yang tidak terjangkau kamera pengawas dan mencubit tubuh praktisi yang tertutup baju, sehingga cedera dan lebam tidak mudah tampak. Banyak praktisi juga tidak diperbolehkan menggunakan kamar mandi saat menolak untuk melepaskan Falun Gong dan akibatnya beberapa praktisi mengalami kesulitan menahan urin.

Sipir penjara saat ini adalah Xing Mei. Tiga asisten sipir yakni Zhang Haina, Shan Xiaoling, dan Wu Jianhua. Ketua bangsal ketiga saat ini adalah Li Qian. Dua ketua pendahulunya adalah Zhang Haina dan Dong Xiaoqing. Penjaga di bangsal ketiga, termasuk Liu Lixin, Li Yuanfang, Zheng Yumei, Shen Yanqiu, Wang Yinghua, Yang Xiaodong dan Liu Jing, aktif berpartisipasi dalam penganiayaan.

Berikut adalah catatan siksaan beberapa praktisi.

- Xu Na, 56, ditangkap pada Juli 2020 dan dihukum delapan tahun penjara tanggal 14 Januari 2022. Dia pertama dipindahkan dari Pusat Penahanan Distrik Dongcheng ke Pusat Penugasan Penjara Tianhe tanggal 20 September 2023, lalu ke bangsal ketiga Penjara Wanita Beijing sekitar bulan November 2023. Dia tak lama kemudian dipindahkan dari bangsal ketiga dan keberadaannya saat ini tidak diketahui.

- Bian (nama depan tidak diketahui) melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan dicekok makan paksa. Penjaga juga mengikatnya dan menyuntikkan obat beracun padanya. Bercak darah bisa terlihat di seluruh selnya. Kini dia dalam kondisi mengigau.

- Bu Jinxiang juga disuntikkan obat beracun dan dia juga dalam kondisi mengigau.

- Zhao Liuji, 69, ditangkap tahun 2018 dan dihukum tiga tahun pada 2019. Di sebuah tempat yang jauh dari jangkauan kamera pengawas, dia dicubit dengan parah sekujur tubuh. Lengan dan kakinya penuh lebam.

- Gong Ruiping, 58, ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum 5,5 tahun oleh Pengadilan Distrik Pinggu tanggal 21 Februari 2022. Karena dia menolak melepaskan Falun Gong, penjaga melarangnya tidur dan tidak membolehkannya menggunakan kamar mandi. Ini adalah kali kedua Gong ditahan di penjara yang sama. Dia sebelumnya dihukum empat tahun pada 2001. Tian Fengqing yang saat itu adalah ketua bangsal ketiga, memerintahkan penjaga untuk menahannya di ruang isolasi dan memukulinya. Penjaga menambahkan obat-obatan beracun ke makanannya selama setidaknya enam bulan.

Laporan Terkait:

Permohonan Banding oleh Sebelas Warga Beijing Terhadap Hukuman Penjara Sewenang-wenang Ditolak

Distrik Yanqing, Beijing: Tiga Wanita Dihukum Karena Berlatih Falun Gong, Tiga Lagi Menghadapi Penuntutan