(Minghui.org) Seorang warga Beijing dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan didenda 11.000 yuan pada 21 Februari 2022, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Gong Ruiping

Gong Ruiping, 45 tahun, dilaporkan oleh seorang pria muda bernama Qu Yili karena berbicara kepadanya mengenai Falun Gong pada 3 Juli 2021. Polisi melacak lokasinya melalui telepon seluler dan menangkapnya pada 20 Juli. Kedua rumahnya digeledah dan barang-barang Falun Gongnya, termasuk uang bertuliskan pesan mengenai Falun Gong yang tercetak di atasnya, disita.

Karena penyensoran informasi yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong menggunakan cara-cara kreatif untuk membangkitkan kesadaran mengenai penganiayaan, termasuk mencetak pesan-pesan singkat di uang kertas.

Gong ditahan di Pusat Penahanan Shunyi. Polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Pinggu pada 22 Oktober. Jaksa Qi Yuheng mendakwanya pada akhir November dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Pinggu.

Gong diadili pada 15 Desember 2021. Pengadilan memberitahu keluarganya bahwa mereka tidak diizinkan untuk menghadiri sesi selama pandemi, jadi mereka tidak hadir.

Pengacara Gong mengajukan pembelaan tidak bersalah bagi Gong. Dia menunjukkan bahwa tidak ada hukum yang pernah menkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok dan jaksa gagal membutkikan bagaimana Gong melanggar hukum, seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Pengacara menambahkan bahwa polisi gagal memberikan daftar barang yang disita setelah penggeledahan rumah dan mereka “mendeklarasikan” barang-barang tersebut sebagai “ilegal” secara hukum, hanya perusahaan layanan forensik independen yang dapat mengotentikasi bukti penuntutan. Baik hakim maupun jaksa tidak menanggapi pernyataannya, juga tidak menginterupsinya.

Hakim mengumumkan putusan pada 21 Febuari 2022. Dia telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Sejak penganiayaan dimulai pada 1999, Gong telah dipenjara selama lebih dari 9 tahun, termasuk 4 tahun di penjara dan lebih dari 5 tahun di pusat penahanan, kamp kerja paksa dan pusat pencucian otak. Dia juga kehilangan pekerjaannya sebagai seorang guru. Saat dia ditahan, dia dipukuli, dicekok paksa makan, dan disetrum dengan tongkat listrik. Dia disuntik dengan obat-obat berancun dan dipaksa untuk minum air seni. Seorang petugas polisi melakukan pelecehan seksual padanya.

Informasi kontak pelaku:

Tang Lijun (唐丽珺), hakim, Pengadilan Distrik Pinggu: +86-18600311217
Liu Guanghui (刘光辉), panitera: +86-18600311169
Qi Yuheng (戚煜珩), jaksa, Kejaksaan Distrik Pinggu: +86-13911275187

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel original berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam bahasa inggris:

Beijing Teacher Arrested Again After Being Incarcerated for 9 Years in Total For Upholding Her Faith