(Minghui.org) Seorang pria berumur 84 tahun di Kabupaten Keshan meninggal dunia setelah tiga bulan istrinya yang berusia 73 tahun dihukum 4,5 tahun penjara karena berbicara tentang penganiayaan Falun Gong.
Banyak praktisi mengambil risiko kehilangan nyawa mereka dalam menyebarkan informasi tentang penganiayaan sejak rezim komunis melancarkan kampanye nasional terhadap Falun Gong pada tahun 1999. Anggota keluarga mereka, baik yang berlatih Falun Gong maupun tidak, juga menanggung tekanan besar melihat orang-orang yang mereka cintai ditangkap, ditahan, dihukum, dan kadang-kadang disiksa.
Baik Liu Hongxin (suami) maupun Li Yingju (istri) sebelumnya pernah menjadi sasaran penganiayaan karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Pasangan ini pertama kali ditangkap pada tanggal 13 Mei 2010. Kemudian Liu dibebaskan, namun istrinya dihukum lima tahun penjara.
Li dibebaskan pada Februari 2016, akan tetapi ditangkap beberapa kali lagi dalam tahun-tahun belakangan ini. Dia dihukum 4,5 tahun penjara pada tanggal 12 Juli 2018, setelah ditangkap pada tanggal 8 Maret 2018. Liu berusaha keras untuk mencari keadilan bagi istrinya, namun sia-sia. Dia juga harus menghadapi gangguan dari polisi. Dia meninggal dunia sekitar tanggal 10 Oktober 2018.
Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:
Seluruh artikel, grafik, dan konten yang dipublikasikan Minghui.org dilindungi oleh Hak Cipta. Publikasi/cetak ulang yang bersifat non-komersial diizinkan tetapi harus mencantumkan judul artikel, link sumber artikel dan dibuat jelas bahwa itu berasal dari website Minghui.org
Versi bahasa Mandarin
http://www.minghui.org/mh/articles/2018/10/30/老伴再被判四年半-八旬刘洪信含冤离世-376416.html
Versi bahasa Inggris
http://en.minghui.org/html/articles/2018/10/31/173070.html
Kategori: Kasus Kematian