(Minghui.org)

Nama: Ji Guizhen
Nama Tionghoa: 季桂珍
Jenis Kelamin: Wanita
Usia: 75
Kota: Suzhou
Provinsi: Jiangsu
Pekerjaan: T/A
Tanggal Kematian: 3 Februari 2022
Tanggal Penangkapan Terakhir: 23 September 2019
Tempat Penahanan Terakhir: Pusat Penahanan Kota Suzhou

Seorang warga Kota Suzhou, Provinsi Jiangsu meninggal pada tanggal 3 Februari 2022, satu bulan setelah dia dibebaskan bersyarat medis dari menjalani hukuman karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia berusia 75 tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ji Guizhen dan cucunya

Ji Guizhen ditangkap di rumahnya oleh sekelompok petugas dari Kantor Polisi Loufeng pada 23 September 2019. Sementara beberapa petugas menahan Ji dan merekamnya, yang lain menggeledah tempatnya dan menyita komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan materi terkait. Uang tunai 500 yuan di dompetnya juga diambil.

Petugas memerintahkan Ji untuk pergi bersama mereka ke kantor polisi. Ketika dia menolak mematuhi, empat petugas membawanya masuk ke mobil polisi dan membawanya pergi.

Ji diinterogasi karena memasang informasi tentang Falun Gong di lingkungan setempat. Dia tidak memberikan informasi apa pun tetapi mengatakan kepada polisi bahwa dia berharap mereka dapat mengetahui fakta tentang Falun Gong dan tidak berpartisipasi dalam penganiayaan.

Polisi memaksa Ji untuk membubuhkan sidik jarinya pada beberapa dokumen. Mereka menahannya di kantor polisi sampai jam 20:00 malam dan membebaskannya dengan jaminan.

Satu bulan kemudian, polisi membawa Ji ke Kejaksaan Wujiang untuk bertemu dengan jaksa Zhang Neng. Baru kemudian Ji menyadari bahwa polisi telah melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Dia tidak pernah mendengar kabar dari jaksa Zhang setelah itu.

Sekitar pertengahan Maret 2020, Ji menerima surat dari Pengadilan Distrik Wujiang, yang mengatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk menunda kasusnya “karena alasan yang tidak terduga.” Menurut undang-undang, kasus yang ditunda dapat dibuka kembali di kemudian hari.

Pada akhir Juli pengadilan memberi tahu dia bahwa mereka telah menjadwalkan sidang pada 11 Agustus 2020. Ji menghadiri sidang sesuai jadwal dan dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan pada pertengahan Desember. Hakim juga mendendanya 3.000 yuan (Rp 6.600.000).

Setelah hampir 1,5 tahun di Pusat Penahanan Kota Suzhou, keluarga Ji diberitahu oleh penjaga pada 3 Januari 2022 untuk membawanya pulang dengan pembebasan bersyarat medis. Dia meninggal sebulan kemudian pada 3 Februari. Tidak jelas apakah dia menderita penyakit mematikan di pusat penahanan atau menjadi sasaran penyiksaan mematikan.

Penganiayaan Sebelumnya

Ini adalah ketiga kalinya Ji dipenjara karena keyakinannya, setelah sebelumnya menjalani dua tahun di kamp kerja paksa dan tiga tahun penjara.

Ji, suaminya Xu Shimin, dan putri mereka Xu Anli ditangkap pada akhir November 2000 dan ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Suzhou. Satu bulan kemudian Ji dihukum dua tahun di Kamp Kerja Paksa Judong. Suami dan putrinya juga masing-masing dihukum tiga tahun dan satu tahun kerja paksa.

Ji dan suaminya ditangkap lagi pada 17 Juli 2009. Tiga mobil polisi mengepung rumah mereka dan polisi memanjat pagar untuk menerobos masuk. Meskipun Xu kemudian dibebaskan, Ji ditahan di Pusat PenahananNo 1Kota Suzhou. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun di Penjara Wanita Nanjing oleh Pengadilan Distrik Huqiu pada 18 Juni 2010.

Ji dan empat praktisi lainnya sedang mempelajari ajaran Falun Gong di rumah Sun Aixia pada 18 April 2012 ketika polisi tiba-tiba masuk. Keenam praktisi, termasuk Sun, ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Loumen untuk diinterogasi. Rumah Ji juga digeledah.

Ji pergi mengunjungi putrinya pada 4 Desember 2014, ketika dia terkejut melihat polisi menggeledah rumah putrinya, dengan alasan seseorang yang tinggal di sana sedang membuka situs web Minghui.

Meskipun polisi tidak menangkap Ji saat itu, mereka mengetuk pintunya pada pukul 18:30. Begitu dia membuka pintu, polisi menerobos masuk dan mendorongnya ke tanah. Tanpa surat perintah penggeledahan, mereka juga menggeledah rumahnya dan mengambil dua komputernya, sebuah printer, sebuah pembuat DVD dan lebih dari 50 buku Falun Gong.

Polisi membawa Ji ke Kantor Polisi Pishijie dan menanyakan mengapa dia menjelajahi situs web Minghui. Dia mengatakan bahwa orang yang membaca situs web adalah dari seluruh dunia dan tidak ada yang salah dengan membacanya. Polisi juga menanyakan banyak pertanyaan lain padanya. Dia ketakutan dan tidak bisa mengingat detailnya. Dia ditahan di kantor polisi sampai tengah malam sebelum dibebaskan.

Informasi kontak pelaku:

Zhang Neng (张能), jaksa Kejaksaan Distrik Wujiang: +86-512-63969010
Li Rongsheng (李荣胜), hakim Pengadilan Distrik Wujiang
Shao Jun (邵军), kepala Kantor Polisi Loufeng: +86-512-62525250, +86 -512-62527008, +86-512-62527110
Chen Bo (陈波), wakil kepala Kantor Polisi Loufeng
Han Hongqing (韩洪青), instruktur Kantor Polisi Loufeng

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Suzhou Court Sentences 73-year-old Woman After Dismissing Her Case

Case Against Falun Gong Practitioner Dismissed by Court