Salah satu koran di bawah group Jawa Pos yang beredar di Bali, Radar Bali, pada tanggal 14 Nopember 2007 telah memuat sebuah berita tentang pernyataan Kapolres Jembrana yang mengatakan bahwa Falun Gong telah dilarang di Jakarta dan diawasi. Menurut koran tersebut, Kapolres juga mengatakan bahwa latihan Falun Gong dapat memprovokasi sehingga dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif. Pihak Falun Gong sendiri merasa dirugikan atas pemberitaan itu, sehingga mereka mendatangi kantor Polres Jembrana dan Radar Bali untuk mengklarifikasi pernyataan itu.
Foto bersama redakur Radar Bali
Berita yang berjudul “Cegah Aliran Sesat, Kumpulkan Tokoh Agama” itu dimuat pada halaman 34 koran Radar Bali. Berita tersebut berisikan komentar Kapolres Jembrana, AKBP I Nyoman Astawa, saat mengumpulkan para tokoh agama se-Kabupaten Jembrana, Bali. Pada acara itu Kapolres mengatakan bahwa Falun Gong tengah diawasi dan telah dilarang di Jakarta serta kegiatan Falun Gong bisa mengarah kepada provokasi dan dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.
Pernyataan Kapolres ini terbilang mengherankan. Pasalnya, sejak masuknya Falun Gong di wilayah kabupaten bagian barat pulau Bali ini, mereka belum pernah menimbulkan masalah di dalam masyarakat. Dan bahkan, secara berturut-turut selama tiga kali, Falun Gong diundang secara resmi oleh Bapak Bupati Jembrana untuk ikut memeriahkan Pawai Budaya Nusantara dalam rangka HUT kota Negara, ibukota kabupaten itu.
Minta Kejelasan
Sebagai reaksi dari pemberitaan itu, pada tanggal 15 Nopember 2007 sekitar jam 19.00 waktu setempat, perwakilan dari Falun Gong Bali, Pak Wayan Diantha, bersama belasan praktisi Falun Gong lainnya telah mendatangi kantor redaksi Radar Bali untuk meminta kejelasan atas pemberitaan tersebut. Mereka diterima oleh salah seorang redaktur yang menangani pemberitaan itu.
Pak Diantha mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Radar Bali adalah untuk mengklarifikasi bahwa adalah tidak benar Falun Gong telah dilarang di Jakarta. Pihaknya sendiri telah menanyakan dan mengkonfirmasi langsung kepada pengurus pusat Falun Gong yang ada di Jakarta. Pak Diantha menambahkan bahwa seandainya memang benar Kapolres berkata seperti itu, pihaknya ingin mendengarkan rekaman audio dari pernyataan itu, namun pihak Radar Bali tidak bisa menunjukkannya.
Salah seorang perwakilan lainnya mengatakan bahwa seandainya benar pernyataan Kapolres seperti itu, hal ini justru dapat menimbulkan dampak yang negatif di dalam masyarakat dan semestinya sebelum mengeluarkan kesimpulan, seharusnya mereka dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Polres terlebih dahulu, tambahnya. Perwakilan lainnya juga mengatakan bahwa pihak Radar Bali sebelum menulis berita hendaknya mengecek kebenarannya terlebih dahulu demi tercapainya suatu pemberitaan yang berimbang.
Pada pagi hari sekitar jam 09.00 di hari yang sama, beberapa perwakilan praktisi Falun Gong di Kapubaten Jembrana juga telah mendatangi kantor Polres Jembrana guna mengklarifikasi berita itu dan hendak bertemu langsung dengan Bapak Kapolres. Namun pihak Polres mengatakan bahwa Kapolres sedang ke luar kota, sehingga mereka hanya dapat bertemu dengan Kasat Intelkam Polres Jembrana. Ketika mereka menanyakan apakah benar Kapolres mengatakan bahwa Falun Gong dilarang dan memprovokasi, Kasat Intel mengatakan bahwa itu kemungkinan karena wartawan yang keliru menulis. Ia menambahkan bahwa pihaknya sejauh ini belum ada dasar untuk melarang Falun Gong.
Pak Kadek Sudana, perwakilan dari praktisi Falun Gong Kabupaten Jembrana mengatakan bahwa sejak diterimanya meditasi Falun Gong di daerah itu, banyak anggota masyarakat yang memperoleh manfaat karena belajar dan berlatih Falun Gong. “Banyak yang penyakitnya telah sembuh karena latihan ini, bukan hanya itu, Falun Gong dapat menghilangkan stress, karena kita dilatih untuk mematut diri dengan prinsip ‘Sejati-Baik-Sabar’. Ini merupakan latihan yang universal dan sudah dilatih oleh ratusan juta orang di berbagai negara di seluruh dunia. Silakan disurvey.”, katanya.
Berita Klarifikasi
Kedatangan para perwakilan Falun Gong ke kantor redaksi Radar Bali
malam itu telah menjadi sebuah berita pada keesokan harinya,
tanggal 16 Nopember 2007. Sebuah berita berjudul “Falun Gong Tidak
Dilarang” muncul pada halaman 34 koran itu. Isi berita itu
menjelaskan tentang klarifikasi dari pihak Falun Gong yang pada
intinya menjelaskan bahwa Falun Gong tidak dilarang di Jakarta dan
Falun Gong tidak pernah memprovokasi pihak manapun.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org