Hong Kong: Protes Di Lapangan Tiananmen Mengakibatkan Ditolak Masuk Untuk Kedua Kali

(Minghui.org) - Pagi hari tanggal 29 Agustus 2008, praktisi Falun Gong asal Swiss, yang juga seorang fotografer profesional Daniel terbang dari Taiwan menuju Hong Kong. Setelah hampir 5 jam mengajukan permohonan, dia dideportasi kembali ke Taiwan. Daniel, yang menikah dengan seorang perempuan berkebangsaan Taiwan empat tahun yang lalu, tengah mencoba masuk ke Hong Kong dengan paspor Swiss miliknya. Pejabat imigrasi Hong Kong tidak memberikan penjelasan maupun alasan penolakan mereka.

Ini adalah perjalanan Daniel yang ketiga ke Hong Kong. Kedatangan pertamanya tidak lama sebelum dia melakukan protes di Lapangan Tiananmen pada tahun 2001: Dia dan 35 orang praktisi Barat lainnya bertemu di Tiananmen untuk mengadakan protes terhadap penganiayaan Falun Gong. Mereka ditangkap hanya dalam beberapa menit. Kejadian ini membuatnya masuk dalam daftar hitam rejim Komunis China. Dia pernah ditolak masuk ketika terbang ke Hong Kong untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan Falun Gong pada 2002. Dan sekarang, enam tahun kemudian, dia ditolak lagi memasuki Hong Kong, walaupun kali ini tengah dalam perjalanan bisnis untuk membeli peralatan fotografi yang mahal. Pejabat imigrasi menghubungi atasan Daniel untuk mengkorfirmasikan perjalanan dinasnya, namun tetap tidak mengijinkannya memasuki wilayah Hong Kong SAR.

Penolakan-penolakan semacam itu bukanlah hal yang unik bagi Hong Kong saja. Sebagai contoh, Juni 2002, saat kunjungan presiden China saat itu - Jiang Zemin, pejabat-pejabat imigrasi Islandia (atas tekanan rejim Komunis China) menolak permohonan visa para praktisi Falun Gong dan bahkan menahan sekelompok praktisi di pelabuhan udara Reykjavik.

Di Hong Kong, penolakan untuk masuk telah menjadi semakin umum. Pada tahun 2007, Pemerintah Administratif Khusus menghalangi sejumlah besar praktisi Falun Gong memasuki kota tersebut. Dari 24 Juni hingga 1 Juli 2007, diperkirakan sedikitnya 500 praktisi Falun Gong tidak diijinkan memasuki wilayah Hong Kong. Praktisi ini datang dari Taiwan, Macao, Filipina dan Australia. Selama proses pendeportasian, sejumlah tindak kekerasan dari petugas-petugas imigrasi telah dilaporkan. Tambahan hampir 300 praktisi Falun Gong telah dihalangi naik pesawat dengan tujuan Hong Kong atau tidak mendapatkan visa dari pemerintah Hong Kong.

Sementara Hong Kong menegaskan tetap menikmati kebebasan di bawah kebijakan "Satu Negara Dua Sistem," terbukti dengan jelas bahwa pemerintah setempat merasa perlu untuk tunduk pada tekanan rejim Komunis China, meskipun hal tersebut merusak citra mereka di mata dunia internasional.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2008/8/31/185039.html
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2008/9/1/100298.html