Ji Yong dan Ibunya di Hengyang, Provinsi Hunan Ditahan Secara Ilegal
(Oleh koresponden di Provinsi Hunan) Praktisi Ji Yong di Hengyang dianiaya karena keyakinannya terhadap Falun Dafa. Dia diusir keluar dari rumahnya, tetapi ditangkap polisi di Kota Wuhan pada bulan Agustus 2009, dan dibawa ke Kamp Kerja Paksa Changsha akhir September. Ibunya dihukum tiga tahun penjara karena terlihat sedang membagikan materi klarifikasi fakta. Sekarang dia dipenjara di Penjara Wanita Kota Hangzhou, Porvinsi Zhejiang.
(Minghui.org)
Tn. Ji Yong, 35 tahun, seorang praktisi Kota
Hengyang. Sebelum berlatih mengidap hepatitis yang telah
menginfeksi perut, limpa, dan pankreasnya. Telah mengunjungi banyak
dokter, tetapi tetap saja semakin parah dan semakin parah, hingga
tidak lagi dapat berjalan maupun makan. Dia sekarat. Di saat kritis
ini, dia bertemu dan mulai berlatih Falun Gong. Kesehatannya segera
meningkat setelah mulai berkultivasi dan sembuh total dalam waktu
satu bulan.
Partai Komunis China (PKC) mulai menganiaya Falun Gong pada 20 Juli 1999. Tn. Ji tetap percaya Dafa dan terus berkultivasi. Pada 18 Januari 2000, berdua dengan ibunya, dia ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Baishazhou, dibawa ke penjara dan ditahan di sana selama satu bulan.
Setelah dibebaskan, agen PKC tetap mengganggu mereka. Suatu hari di bulan Maret 2004, polisi datang ke tempat kerja Tn. Ji untuk menangkapnya. Akan tetapi, dia berhasil lolos dan pergi ke Shanghai.
Di tahun 2007, ibunya pulang ke kampung halamannya di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang membagikan materi klarifikasi fakta. Dia dilaporkan, kemudian ditangkap dan dihukum tiga setengah tahun penjara di Penjara Wanita Kota Hangzhou.
Belakangan, Tn. Ji kembali ke Kota Wuhan. Di akhir Agustus 2009, ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Wuhan. Dua puluh hari kemudian, polisi Kota Hengyang membawanya ke Hengyang dan memenjarakannya di Penjara Kedua tanpa pemberitahuan kepada anggota keluarganya. Mereka tidak memberitahukan keluarga Tn. Ji hingga tanggal 28 September 2009 ketika mereka membawanya ke Kamp Kerja Paksa Changsha. Keluarganya bahkan tidak sempat mengantarkan pakaian untuknya.
Partai Komunis China (PKC) mulai menganiaya Falun Gong pada 20 Juli 1999. Tn. Ji tetap percaya Dafa dan terus berkultivasi. Pada 18 Januari 2000, berdua dengan ibunya, dia ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Baishazhou, dibawa ke penjara dan ditahan di sana selama satu bulan.
Setelah dibebaskan, agen PKC tetap mengganggu mereka. Suatu hari di bulan Maret 2004, polisi datang ke tempat kerja Tn. Ji untuk menangkapnya. Akan tetapi, dia berhasil lolos dan pergi ke Shanghai.
Di tahun 2007, ibunya pulang ke kampung halamannya di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang membagikan materi klarifikasi fakta. Dia dilaporkan, kemudian ditangkap dan dihukum tiga setengah tahun penjara di Penjara Wanita Kota Hangzhou.
Belakangan, Tn. Ji kembali ke Kota Wuhan. Di akhir Agustus 2009, ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Wuhan. Dua puluh hari kemudian, polisi Kota Hengyang membawanya ke Hengyang dan memenjarakannya di Penjara Kedua tanpa pemberitahuan kepada anggota keluarganya. Mereka tidak memberitahukan keluarga Tn. Ji hingga tanggal 28 September 2009 ketika mereka membawanya ke Kamp Kerja Paksa Changsha. Keluarganya bahkan tidak sempat mengantarkan pakaian untuknya.
Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/10/11/210183.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/10/19/111710.html
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org