(Minghui.org) Zhou Xiangyang, pria, 36, mantan insinyur di Institut Konstruksi No. 3 Kementerian Rel Kereta Api di Tianjin. Kampung halamannya di Kabupaten Changli, Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei. Karena keteguhannya berlatih Falun Dafa, Zhou Xiangyang ditahan secara ilegal di fasilitas berikut ini di Tianjin: Kamp Kerja Paksa Shuangkou, Kamp Kerja Paksa Yushan di Kabupaten Ji, Kamp Kerja Paksa Jianxin, Pusat Penahanan Hexi, Penjara Liyuantou dan Penjara Gangbei. Saat ditahan di Penjara Gangbei, dia dianiaya sampai kondisinya kritis. Baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa Zhou Xiangyang dibebaskan dari penjara pada 28 Juli 2009.

Zhou Xiangyang menjadi sasaran penyiksaan beberapa kali. Ia pernah disetrum dengan tongkat listrik sepanjang malam, mengakibatkan sekujur tubuhnya dipenuhi luka. Dia pernah dilarang tidur selama 30 hari berturut-turut. Pada banyak kesempatan, dia dimasukkan ke dalam kurungan isolasi, diikat dengan ketat, dipukul dan sejumlah penyiksaan lainnya. Semua kekerasan ini meninggalkan luka sepanjang tahun, dan beberapa kali jiwanya dalam bahaya besar. Dia melakukan mogok makan di Penjara Gangbei selama satu tahun lebih, dan akibatnya, dia menjadi lemah, tidak bisa berjalan, dan tidak bisa menahan buang air besar dan kecil. Dia dua kali dikirim ke gawat darurat, dan berada antara hidup dan mati.

Sehubungan dengan penindasan terhadap Zhou Xiangyang ini, Falun Human Rights Working Group mengirim kasus penindasan ini kepada Komisi HAM PBB pada 17 Juli 2009.

Sejak 2001, Falun Human Rights telah mengirim lebih dari 10.000 kasus penindasan praktisi Falun Gong oleh Partai Komunis China kepada Komisi HAM PBB dan sejumlah organisasi non-pemerintah internasional di banyak negara. Sejumlah kasus telah dimasukkan ke dalam laporan tahunan Komisi HAM PBB. Semua laporan ini menjadi perhatian pemerintahan dari seluruh negara. Penindasan yang dilakukan PKC telah terekspos secara internasional, dan didokumentasi oleh seluruh negara. Diantara semua kasus penyiksaan yang terjadi di China, Komite Anti Penyiksaan PBB telah menerima laporan dimana dua per tiga merupakan kasus penindasan praktisi Falun Gong.

Sehubungan dengan penindasan terhadap Zhou Xiangyang ini, Falun HR juga akan menyerahkan kepada pelapor khusus Komisi HAM PBB, supaya kasus ini dimasukkan ke dalam sejumlah surat baru penyelidikan kepada otoritas PKC. Menurut hukum internasional, sekali pelapor PBB membuat penyelidikan terhadap sebuah kasus tertentu dengan anggota negara, maka negara harus merespon, menindalanjuti dan menyelidiki.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/8/4/205881.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/8/6/109811.html