(Minghui.org) Deklarasi Universal HAM yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 menjamin kebebasan setiap orang di dunia ini. Pasal 2 Deklarasi ini, menyebutkan setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasannya tanpa perkecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.


Praktisi memperingati hari HAM Sedunia di Bundaran HI, Jakarta

Namun, kebebasan tersebut tidak diperoleh oleh praktisi Falun Dafa (Falun Gong) di daratan China. Falun Dafa yang mengajarkan prinsip universal Sejati-Baik-Sabar, serta mengajak orang memperbaiki diri ke arah yang lebih baik sesuai karakter alam semesta, malah dianiaya dengan kejam oleh penguasa komunis China sejak 20 Juli 1999.

Pelanggaran HAM yang dialami pengikut Falun Dafa di China sudah di luar batas nalar dan kemanusiaan, serta masih terus berlanjut hingga sekarang. Lebih dari 3400 korban telah diverifikasi meninggal akibat penganiayaan. Lebih dari 63.000 kasus penyiksaan telah didokumentasikan oleh situs Minghui (versi bahasa Inggris: Clearwisdom). Sementara ratusan ribu praktisi pernah dijebloskan ke kamp-kamp ‘pendidikan kembali melalui kerja,’ pusat penahanan, fasilitas pencucian otak. Mereka dijebloskan ke penjara secara ilegal, disiksa, dan dibunuh karena mempertahankan keyakinan mereka pada prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Dari laporan para penyelidik independen asal Kanada, David Kilgour dan David Matas, praktek keji pengambilan organ tubuh dalam keadaan hidup terhadap pengikut Falun Dafa yang ditahan di kamp-kamp konsentrasi masih terjadi, semua ini demi memenuhi kebutuhan industri transplantasi China yang berkembang luar biasa pesat dalam satu dekade terakhir.

Kenyataan menyedihkan ini, mendorong praktisi Falun Dafa Jakarta kembali melakukan aksi damai di Bundaran HI. Memanfaatkan momentum peringatan Hari HAM Sedunia 2010, mereka menyerukan agar pembunuhan terhadap rekan-rekan praktisi di China segera dihentikan. Dalam pernyataan pers-nya, juru bicara praktisi juga mendesak Komisi HAM PBB untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan rejim komunis China yang telah menelan banyak korban jiwa ini - jiwa dari orang-orang yang hendak menempa diri mereka menuju kebaikan.


Tim genderang pinggang memperagakan latihan Falun Gong


Mengenang praktisi-praktisi yang meninggal dunia akibat penganiayaan

Kegiatan penuh damai tersebut menampilkan barisan bendera warna-warni berlambang Falun, spanduk-spanduk klarifikasi; tidak ketinggalan pula tim genderang pinggang yang dalam perjalanan waktu telah menjadi salah satu ciri khas dalam kegiatan-kegiatan publik praktisi, di samping peragaan perangkat latihan Falun Gong.

Menjelang sore, para praktisi sambil duduk bersila juga mengusung beberapa foto korban kebijakan PKC yang pada Juli 1999 berniat ‘membasmi’ Falun Gong dalam waktu tiga bulan. Ratusan pengemudi mobil ataupun motor yang melintas menerima atau bahkan secara inisiatif meminta brosur informasi Falun Gong.

Seorang praktisi dalam wawancara dengan koresponden Kebijakanjernih mengatakan, “Semoga kegiatan tersebut dapat mengetuk nurani dan rasa keadilan lebih banyak warga Indonesia agar lebih memberikan perhatian terhadap genosida rejim komunis China terhadap rekan-rekan praktisi kami.”

Seorang praktisi lain menambahkan, “Falun Dafa hanya bermanfaat dan tidak ada mudarat. Latihan ini dianiaya di negeri asalnya, tetapi sekarang telah berkembang dan dilatih di 114 negara.”