Praktisi Falun Gong Pertama Yang Mendapatkan Status Pengungsi di Korea Selatan
(Minghui.org) Pada tanggal 15 November
2010, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan pemberian status pengungsi
bagi praktisi Falun Gong asal China Jia Jun. Jia Jun (perempuan)
merupakan praktisi pertama yang mendapatkan status pengungsi di
Korea Selatan setelah mulai berlatih Falun Gong di sana.
Jia datang ke Korea Selatan pada
tahun 2001. Dia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2004. Pada
tahun 2009, ia mengajukan status pengungsi. Departemen Kehakiman
dan Pengadilan Negeri menolak permohonannya.
Setelah mempelajari penindasan para praktisi oleh pemerintah China, Pengadilan Tinggi percaya bahwa Jia "memiliki ketakutan yang beralasan akan penganiayaan" sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.
"Ada banyak alasan baginya untuk merasa takut dianiaya oleh pemerintah China karena dia telah melaporkan penganiayaan pemerintah China terhadap praktisi Falun Gong di NTDTV," demikian bunyi keputusan.
Pada tanggal 15 November, kantor berita terbesar di Korea Selatan, Yonhap News Agency, melaporkan kasus ini sebagai berita utama. Beberapa media arus utama Korea, termasuk KBS TV, MBC TV, YTN Radio, Korea Daily, Seoul Sinmun, dan situs Daum, juga meliput kasus ini.
Keputusan tersebut berbunyi: "Kata pengungsi tidak hanya mengacu pada orang yang telah meninggalkan China karena ancaman tetapi juga seseorang yang mungkin akan dianiaya oleh pemerintah jika ia kembali - karena keterlibatan aktif dalam latihan Falun Gong di Korea."
Pengadilan Tinggi menerima bukti pemohon yang berasal dari Amnesty International, laporan HAM PBB, Yayasan Hukum Hak Asasi Manusia dan organisasi hak asasi manusia lainnya. Bukti-bukti menunjukkan adanya penganiayaan terhadap para praktisi Falun Gong di China, dalam bentuk penangkapan, penahanan dan penyiksaan
Dr. Wu Shilie, juru bicara dari Himpunan Falun Dafa Korea Selatan, mengatakan: "Ini adalah kasus pertama di mana seorang praktisi Falun Gong memenangkan status pengungsi di Asia. Di negara-negara Barat, itu sudah umum, tapi sebelum kasus ini, pengadilan Korea Selatan telah menolak mengakui adanya penganiayaan di China. Saya senang bahwa sekarang sistem pengadilan Korea Selatan tengah mengalami kemajuan dan meningkatkan upayanya untuk melindungi hak asasi manusia."
Dr. Wu melanjutkan: "Menurut Chen Yonglin, mantan diplomat China di Australia, ada 1.000 mata-mata China yang dikirim oleh Partai Komunis China ke Australia, yang tugasnya untuk mengawasi para praktisi Falun Gong dan mengumpulkan informasi. Jadi, pasti juga ada mata-mata di Korea yang mengawasi para praktisi. Saya berharap pemerintah Korea akan lebih aktif dan berupaya lebih banyak untuk melindungi praktisi Falun Gong."
Setelah mempelajari penindasan para praktisi oleh pemerintah China, Pengadilan Tinggi percaya bahwa Jia "memiliki ketakutan yang beralasan akan penganiayaan" sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.
"Ada banyak alasan baginya untuk merasa takut dianiaya oleh pemerintah China karena dia telah melaporkan penganiayaan pemerintah China terhadap praktisi Falun Gong di NTDTV," demikian bunyi keputusan.
Pada tanggal 15 November, kantor berita terbesar di Korea Selatan, Yonhap News Agency, melaporkan kasus ini sebagai berita utama. Beberapa media arus utama Korea, termasuk KBS TV, MBC TV, YTN Radio, Korea Daily, Seoul Sinmun, dan situs Daum, juga meliput kasus ini.
Keputusan tersebut berbunyi: "Kata pengungsi tidak hanya mengacu pada orang yang telah meninggalkan China karena ancaman tetapi juga seseorang yang mungkin akan dianiaya oleh pemerintah jika ia kembali - karena keterlibatan aktif dalam latihan Falun Gong di Korea."
Pengadilan Tinggi menerima bukti pemohon yang berasal dari Amnesty International, laporan HAM PBB, Yayasan Hukum Hak Asasi Manusia dan organisasi hak asasi manusia lainnya. Bukti-bukti menunjukkan adanya penganiayaan terhadap para praktisi Falun Gong di China, dalam bentuk penangkapan, penahanan dan penyiksaan
Dr. Wu Shilie, juru bicara dari Himpunan Falun Dafa Korea Selatan, mengatakan: "Ini adalah kasus pertama di mana seorang praktisi Falun Gong memenangkan status pengungsi di Asia. Di negara-negara Barat, itu sudah umum, tapi sebelum kasus ini, pengadilan Korea Selatan telah menolak mengakui adanya penganiayaan di China. Saya senang bahwa sekarang sistem pengadilan Korea Selatan tengah mengalami kemajuan dan meningkatkan upayanya untuk melindungi hak asasi manusia."
Dr. Wu melanjutkan: "Menurut Chen Yonglin, mantan diplomat China di Australia, ada 1.000 mata-mata China yang dikirim oleh Partai Komunis China ke Australia, yang tugasnya untuk mengawasi para praktisi Falun Gong dan mengumpulkan informasi. Jadi, pasti juga ada mata-mata di Korea yang mengawasi para praktisi. Saya berharap pemerintah Korea akan lebih aktif dan berupaya lebih banyak untuk melindungi praktisi Falun Gong."
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/11/23/121564.html
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org