Laporan pada Konferensi Dewan HAM PBB ke-13


(Minghui.org) Sejak Juli 1999, pemerintah China telah melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong yang tanpa banding dalam sejarah. Selama sebelas tahun penganiayaan, jutaan praktisi Falun Gong ditahan di kamp-kamp kerja paksa, di pusat-pusat pencucian otak, dan di tempat lainnya. Data yang terkumpul sejak sebelas tahun penganiayaan juga menunjukkan bagaimana rejim China telah menggunakan rumah sakit jiwa untuk menganiaya warganya yang berbeda paham dan secara sistematis menggunakan obat-obatan perusak syaraf untuk menambahkan rasa sakit, serta memaksa para ahli medis menjadi pelaku penganiayaan.

Ms. Siyi Fang menceritakan bagaimana dia disuntik dengan obat psikiatris selama dirinya ditahan di China, sementara Pelapor Khusus PBB Profesor Manfred Nowak mendengarkan penuturannya

Ms. Huimin Wang menggambarkan dampak obat-obatan yang diberikan secara paksa pada dirinya ketika ditahan di China

Pada 11 Maret 2010, selama berlangsungnya Konferensi Dewan HAM PPB ke-13, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia Falun Gong (Falun Gong Human Rights Working Group = FLHRWG) menyampaikan daftar serangkaian fasilitas medis, yang meliputi rumah sakit, institusi perawatan mental, dan klinik yang telah ikut serta dalam penganiayaan Falun Gong - kepada Pelapor Khusus PBB Urusan Penyiksaan. Profesor Manfred Nowak dan stafnya bertemu dengan tiga korban penyiksaan dan mendengarkan secara seksama kisah penyiksaan yang para korban alami dan saksikan. Perwakilan FLHRWG menyampaikan kumpulan data-data penyiksaan yang dilakukan terhadap para praktisi Falun Gong, serta rumah sakit yang terlibat dalam penyiksaan secara medis dan membuat rekomendasi spesifik bagi langkah-langkah untuk menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan.      

1. Tiga orang korban penyiksaan menceritakan pengalaman mereka kepada Pelapor Khusus PBB

Praktisi Falun Gong, Ms. Xuan Mei, seorang pemain erhu tunggal dari grup seni Shen Yun Performing Arts, Ms. Huimin Wang, seorang seniman dan wakil direktur Departemen Seni Mengedit dari Huangcheng Press, dan Ms. Siyi Fang, seorang seniman rias dari China, didampingi oleh perwakilan FLHRWG, mengadakan dialog bersama Pelapor Khusus serta para stafnya. Kantor Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan telah menerima ratusan kasus penganiayaan yang terdokumentasikan dengan baik selama beberapa tahun terakhir dan telah melewati sangat banyak rintangan untuk mengatur kunjungan ke China pada tahun 2005. Sekarang, selama Konferensi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, mereka mempunyai kesempatan untuk mendengar kisah-kisah penyiksaan yang dialami oleh para praktisi Falun Gong secara langsung dan rinci.     

Ms. Xuan adalah seorang musisi ulung di China. Sebelum dia kabur ke AS, dia berulang kali dibawa ke tahanan polisi secara paksa, alasannya sederhana, karena dia berlatih Falun Gong. Dia ditahan selama tujuh hari pada bulan Juli 1999. Kemudian sejak itu, dia diciduk lagi selama beberapa kali. Saat yang kedua dia dikurung selama empat puluh dua hari, yang ketiga selama enam puluh hari, dan saat keempat kalinya selama tujuh puluh lima hari. Dia tetap menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, dan dia pun dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara setelah dipotong masa percobaan. Selama 75 hari di dalam tahanan pada tahun 2001, dia dilarang tidur sambil tubuhnya diborgol di kursi.

Ms. Fang yang sekarang tinggal di Finlandia, disiksa antara bulan April sampai Juli 2001. Agen khusus Kantor 610 Jilin dan Divisi Angkatan Darat nomor 465 menyuntik tubuhnya dengan obat-obatan yang tidak dikenal, yang mengakibatkan guncangan mental, lidahnya kaku, denyut jantungnya semakin lambat, merasakan sakit fisik maupun mental, terhalusinasi, dan pandangannya kabur. Para dokter PKC bahkan ingin melakukan pembedahan pada dirinya, tetapi anggota keluarganya datang tepat waktu dan menolak menandatangani surat persetujuan pembedahan tersebut, sehingga pembedahan pun dibatalkan.

Ms. Wang ditahan sebanyak 7 kali di China karena berlatih Falun Gong. Dia melakukan mogok makan selama empat bulan untuk memprotes penganiayaan yang dilakukan oleh PKC. Dia dipaksa untuk menelan obat-obatan tak dikenal, yang mendorong perubahan dirinya ke arah maskulin (kelaki-lakian), seperti pembesaran jakun, tumbuh rambut di wajah, dan tumbuh rambut hitam pada tungkai, lengan dan bagian tubuh lainnya. Dia dilarang tidur selama sembilan hari berturut-turut dan hanya boleh tidur  selama satu jam setiap hari. Dia dikurung di dalam sebuah sel isolasi selama tiga hari dan diperdengarkan suara-suara gaduh secara terus-menerus. Dia pun hampir pingsan.

2. FLHRWG menyampaikan data-data yang dikumpulkan dari situs Minghui mengenai korban penyiksaan dan institusi-institusi medis yang terlibat dalam penganiayaan

Sejak Dewan Hak Asasi Manusia PBB meminta Pelapor Khusus PBB untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus penyiksaan psikiatris, FLHRWG telah menyusun laporan mengenai 1088 kasus praktisi Falun Gong yang pernah mengalami penyiksaan yang melibatkan suntikan dengan obat-obat psikiatris. Mereka mengidentifikasi lebih dari 200 rumah sakit yang melakukan penyiksaan dengan cara-cara seperti itu. Salah satu alasan dunia tidak menaruh perhatian terhadap isu ini karena para korban mungkin terlihat normal-normal saja pada permukaannya, akan tetapi orang-orang tidak dapat melihat kerusakan bagian dalam yang diakibatkan oleh suntikan obat-obatan itu. Obat-obat ini dapat disebut sebagai obat pembunuh pikiran. Para praktisi medis yang ikut serta dalam perbuatan ini adalah para pelaku kriminal. FLHRWG bertanya kepada Pelapor Khusus PBB, bagaimana caranya untuk menghentikan para pelaku tindak kejahatan ini melakukan perjalanan ke luar negeri dan menolak ijin masuk mereka karena mereka adalah para kriminal. Rumah sakit yang terlibat dalam praktek kejahatan ini seharusnya dilarang untuk menerbitkan publikasi ilmiah. Ada semakin banyak kasus para dokter yang terlibat dalam penyiksaan praktisi Falun Gong. FLHRWG menyarankan Dewan HAM PBB agar memiliki seorang Pelapor Khusus PBB yang didedikasikan untuk menyelidiki keterlibatan para profesional medis dalam penganiayaan tersebut karena masalah ini sangatlah serius.

Ada sekitar seribu korban penyiksaan yang berhasil melarikan diri dari China dan sekarang tinggal di luar negeri. Pemerintah China menyangkal telah melakukan penyiksaan dan menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk melakukan kunjungan ke lokasi. Karena pemerintah China terus-menerus  menolak permohonan kunjungan lokasi, maka FLHRWG menyarankan pihak PBB agar berupaya menemukan cara untuk dapat membawa para korban penyiksaan ke PBB sehingga mereka dapat memberikan kesaksian tanpa ada rasa takut akan bahaya jiwa.

3. Saran yang dibuat oleh Kantor Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan

Selama dialog berlangsung, Pelapor Khusus dan stafnya bertanya kepada para korban dan para perwakilan dari FLHRWG agar mengajukan kasus seperti ini, yang belum pernah diajukan melalui prosedur komunikasi yang mendesak. Meskipun kasus itu terjadi beberapa tahun yang lalu, pemerintah masih berkewajiban untuk menginvestigasi kasus-kasus tersebut dan melaporkan hasilnya kembali. Meskipun pemerintah China tidak memberi tanggapan, namun sesuatu telah masuk ke dalam mekanisme pelaporan. Pertanyaan ini telah diteruskan ke pemerintah China tetapi tidak pernah dijawab, dengan sendirinya pertanyaan itu akan terekam bagi dunia untuk menyaksikannya.

Ada Pelapor Khusus lainnya dimana kelompok kerja dapat mengirimkan keluhan mereka. Terkait kasus keterlibatan para dokter dalam penyiksaan, kejahatan itu melibatkan baik Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan maupun Pelapor Khusus Urusan Hak untuk Mendapatkan Kesehatan. Dalam kasus yang areanya tumpang tindih ini, kasus tersebut harus disimpan oleh kedua penerima mandat PBB tersebut, sehingga mereka bisa bekerja sama untuk memintakan jawaban.

Kantor Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan membuat saran berkenaan dengan para dokter yang mungkin melakukan perjalanan keluar dari China – bagaimana meminta pertanggungjawaban mereka. Pasal 5 PBB tentang yurisdiksi di luar wilayah teritorial harus diterapkan. Pasal 5 memberikan kepada negara anggota hak menentang segala bentuk penyiksaan. Jika orang–orang yang dicurigai telah melakukan penyiksaan - bepergian ke luar negeri, negara yang dituju harus melakukan penahanan terhadap orang tersebut, dengan catatan: ada seseorang yang mengajukan keluhan kepada pihak berwenang dalam negeri dimana keluhan diterima. Penguasa negara setempat berkewajiban menangani kasus tersebut berdasarkan ketentuan konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Kasus itu harus diajukan sebagai kasus pidana di dalam sistem peradilan ketika orang itu melakukan perjalanan di negara tersebut. Semua negara anggota mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum hak asasi manusia PBB.

Sejak Partai Komunis China (PKC) mulai menganiaya Falun Gong, penyiksaan fisik dan mental digunakan secara meluas untuk memaksa para praktisi Falun Gong melepaskan keyakinan mereka. Dalam laporan mengenai misinya ke China pada tahun 2005, Pelapor Khusus PBB Urusan Penyiksaan menyatakan bahwa 66% kasus dugaan penyiksaan yang dia terima adalah kasus-kasus penganiayaan terhadap para praktisi Falun Gong.

Kasus-kasus yang diajukan oleh FLHRWG disusun berdasarkan kasus-kasus yang diterbitkan pada website Minghui. Para praktisi Falun Gong di China menghadapi resiko besar untuk menyampaikan informasi kepada Minghui secara langsung (karena blokade dan sensor internet yang ketat di China).

Menjawab pertanyaan selama sesi khusus pada 12 Maret, Profesor Nowak mengatakan bahwa dia pernah melakukan kunjungan ke lokasi pada 2005 dan menemukan bahwa Falun Gong adalah kelompok yang sangat jelas tengah didiskriminasi. Dia bertemu dengan beberapa orang praktisi Falun Gong di China dan menerima informasi langsung tentang penyiksaan terhadap para praktisi Falun Gong.

English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/3/13/115314.html