Empat Praktisi Falun Gong Dijatuhi Hukuman Secara Ilegal oleh Pengadilan Kota Shouguang di Provinsi Shandong
(Minghui.org) Sejak
akhir Desember 2009 hingga akhir Januari 2010, polisi dari
Kotamadya Sunji, Kota Shouguan, Provinsi Shandong menangkap
beberapa praktisi Falun Gong. Mereka disiksa dan diperas uangnya.
Keempat praktisi itu antara lain, Zhang Faxiang, Zhang Fengmei,
Zheng Faxin, dan Zhang Jinfeng, baru-baru ini dihukum penjara dan
kerja paksa.
Tanggal 21 Desember 2009, tiga petugas dari
Kantor Polisi Sunji tiba di tempat kerja Ms. Zhang Faxiang dan
menangkapnya. Ia dibawa ke gudang amunisi polisi setempat dan
disiksa di sana. Dia diikat ke sebuah bangku besi dan tidak
diperbolehkan untuk tidur selama lima hari lima malam
berturut-turut. Kemudian Ms. Zhang dihukum satu tahun kerja paksa
di Kamp Kerja Paksa Wangcun. Dia dipindahkan ke Pusat Penahanan
Shouguang pada Tahun Baru Imlek 2010. Polisi menyatakan bahwa Ms.
Zhang ikut berpartisipasi dalam memproduksi Sembilan Komentar
Mengenai Partai Komunis beberapa tahun yang lalu dan akan dihukum
lebih berat. Beberapa hari yang lalu, Pengadilan Shouguang
memvonisnya empat tahun penjara.
Ms. Zhang Fengmei, dari Desa Huying, ditangkap tanggal 20 Januari 2010, oleh polisi dari Kotamadya Sunji. Di pagi hari tanggal 23, putrinya juga turut ditangkap. Polisi memaksa putrinya untuk memberitahukan mereka materi klarifikasi fakta apa yang dibuat oleh ibunya. Dia kemudian dibebaskan setelah diperas sebanyak 5.000 yuan. Sebaliknya Zhang Fengmei divonis empat tahun penjara.
Tanggal 23 Januari 2010, praktisi Falun Gong Zheng Faxin dari Desa Zhengjiangzhuang ditangkap oleh polisi dari Kotamadya Sunji. Zheng Faxin kemudian divonis dengan tiga tahun penjara.
Ms. Zhang Jinfeng, dari Desa Matuanzhang, ditangkap di bulan Desember 2009, di rumahnya dan kemudian dikirim ke Pusat Penahanan Shouguang. Polisi berusaha memeras uang dari keluarganya sebanyak 20.000 yuan tetapi ditolak. Baru-baru ini Ms. Zhang divonis satu tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Wangcun.
Ms. Zhang Fengmei, dari Desa Huying, ditangkap tanggal 20 Januari 2010, oleh polisi dari Kotamadya Sunji. Di pagi hari tanggal 23, putrinya juga turut ditangkap. Polisi memaksa putrinya untuk memberitahukan mereka materi klarifikasi fakta apa yang dibuat oleh ibunya. Dia kemudian dibebaskan setelah diperas sebanyak 5.000 yuan. Sebaliknya Zhang Fengmei divonis empat tahun penjara.
Tanggal 23 Januari 2010, praktisi Falun Gong Zheng Faxin dari Desa Zhengjiangzhuang ditangkap oleh polisi dari Kotamadya Sunji. Zheng Faxin kemudian divonis dengan tiga tahun penjara.
Ms. Zhang Jinfeng, dari Desa Matuanzhang, ditangkap di bulan Desember 2009, di rumahnya dan kemudian dikirim ke Pusat Penahanan Shouguang. Polisi berusaha memeras uang dari keluarganya sebanyak 20.000 yuan tetapi ditolak. Baru-baru ini Ms. Zhang divonis satu tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Wangcun.
Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2010/8/11/228205.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/8/23/119561.html
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org