Guru SMU Tang Wenyan Dihukum Penjara Secara Ilegal di Provinsi Guangdong
(Minghui.org) Pengadilan Rakyat Ketiga
dari Kota Dongguan, Provinsi Guangdong, mengadakan sidang ilegal
bagi praktisi Falun Gong Tang Wenyan (perempuan) pada 3 Maret 2010.
Tang menyewa seorang pengacara, tetapi ketika pengacara datang ke
persidangan, dia memberi tahu pihak keluarga bahwa Kantor Kehakiman
di Kota Dongguan memerintahkannya untuk tidak menangani kasus
tersebut. Di bawah tekanan dari otoritas, dia setuju untuk tidak
membela praktisi Tang. Pada 15 Juli 2010, praktisi Tang diberitahu
bahwa dirinya dikenakan hukuman penjara selama tiga setengah
tahun.
Informasi lebih lanjut mengenai
Tang Wenyan dapat dibaca pada link berikut:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/3/18/115431.html.
Pihak-pihak yang terlibat
dalam penganiayaan pada Pengadilan Rakyat Ketiga
Dongguan:
Ketua dewan hakim: Lai
Jingming
Hakim: Ye Yuxiu
Anggota juri: Huang
Hexing
Panitera: Zhang Xijun
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2010/9/10/229450.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/9/18/120080.html
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org