(Minghui.org) Pada 16 Februari 2012, Walikota Beijing Guo Jinlong melakukan kunjungan ke Taiwan. Kelompok Pengacara HAM Falun Gong di Taiwan mengajukan gugatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan terhadap Guo Jinlong atas keterlibatan dalam kejahatan genosida. Kejaksaan Tinggi telah menerima gugatan itu dan mulai melakukan penyelidikan.

Pada 16 Februari, Ketua Asosiasi Falun Dafa Taiwan, Chang Ching-his mengajukan gugatan terhadap Walikota Beijing Guo Jinlong atas kejahatan genosida dan melanggar dua konvensi

Praktisi Falun Gong melakukan protes terhadap PKC yang melakukan penganiayaan di luar Bandara Internasional Taoyuan

Central News Agency melaporkan, pada 17 Februari, Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan mengatakan bahwa semua kasus yang diterima akan diselidiki. Tuntutan ini diajukan oleh Kelompok Pengacara HAM Falun Gong yang menggugat keterlibatan Guo Jinlong atas dugaan melakukan kejahatan seperti menangkap dan menyerang praktisi Falun Gong.

Berdasarkan kode genosida tahun 1953, setiap orang yang terlibat sepenuhnya atau sebagian dalam pembunuhan terhadap suatu etnis atau kelompok spiritual, dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal tujuh tahun penjara.

Sejak 2009. Kelompok Pengacara HAM Falun Gong melakukan gugatan setiap kunjungan pejabat PKC yang terlibat dalam genosida, termasuk Xu Guangchun, sekretaris komite PKC Provinsi Henan; Huang Huahua, Gubernur Provinsi Guangdong; dan wakil walikota Beijing. Guo merupakan pejabat kesembilan yang digugat.

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2012/2/18/中央社-法轮功告郭金龙-检察官着手调查-253234.html
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2012/2/19/131574.html