(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Bali secara damai menyampaikan aspirasi mereka saat kunjungan Wakil Perdana Menteri China beserta rombongan ke Bali pada Minggu, 8 April 2012 pagi.


Hui Liangyu (68) selain menjabat wakil Perdana Menteri juga merupakan anggota Politbiro Sentral ke-17 dari Partai Komunis China (PKC). Disaat puncak penganiayaan, pada tahun 2000-2002, Hui menjabat sebagai kepala PKC di Provinsi Jiangsu. Puluhan praktisi Falun Gong tercatat meninggal di provinsi tersebut dalam periode di atas, sebagai akibat langsung dari penganiayaan rejim komunis.

Saat rombongan Hui melintas di jalan utama, beberapa praktisi secara damai membentangkan spanduk-spanduk yang antara lain berbunyi: ‘Falun Dafa Baik,’ ‘Waktu Terbatas, Segera Mundur dari PKC, Selamatkan Jiwa Anda,’ ‘Selamatkan China, Selamatkan Rakyat, Selamatkan Diri Anda Sendiri.’ Spanduk-spanduk tersebut dimaksud untuk secara belas kasih mengingatkan para pejabat tersebut agar menjauhkan diri dari kejahatan genosida PKC terhadap para praktisi, demi kebaikan dan masa depan diri mereka sendiri.


Para praktisi membentangkan spanduk-spanduk ‘Falun Dafa Baik’ dan lain-lain


Melalui kegiatan ini, para praktisi Falun Gong di Bali juga meminta agar PKC menghentikan penindasan terhadap rekan-rekan praktisi di China yang telah berlangsung hampir tiga belas tahun.

Para praktisi juga menghimbau aparat keamanan Indonesia agar bertindak wajar dan tidak menghalangi warga yang tengah mengekspresikan pendapat mereka secara damai, apalagi hal tersebut menyangkut upaya penghentian kejahatan kemanusiaan yang serius. Aparat keamanan kita seharusnya melindungi kebebasan berekspresi warga dan bukannya –secara sadar maupun tidak sadar- malah membantu menutupi kejahatan PKC. Beberapa pejabat teras PKC yang terlibat penganiayaan seperti Bo Xilai, belum lama ini bahkan telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekjen Kota Chongqing, dan banyak lagi pejabat teras PKC yang menjadi penggagas penganiayaan Falun Gong seperti Luo Gan (mantan anggota Politbiro PKC), Zhou Yongkang (mantan Menteri Keamanan Umum, sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum yang berpengaruh) dan Jiang Zemin telah dituntut di dunia internasional karena tuduhan kejahatan genosida.

Latar Belakang:

Sejak Juli 1999, Partai Komunis China menerapkan tiga kebijakan untuk ‘memusnahkan Falun Gong’ dalam tiga bulan: ‘Hancurkan reputasinya, Bankrutkan secara finansial, dan Hancurkan fisiknya’; hal mana melibatkan berbagai institusi negara ke dalam penganiayaan: seperti media yang dikendalikan departemen propaganda PKC, sistem keamanan, sistem pengadilan dan lain-lain. Bahkan banyak warga dilibatkan oleh PKC ke dalam penganiayaan berdarah, mereka dibawah kampanye fitnahan dan kebohongan serta tekanan besar, melaporkan anggota keluarga, kawan, rekan kerja mereka yang berlatih Falun Gong kepada pihak berwajib.

Kampanye penindasan irasional tersebut dimotori oleh klik Jiang Zemin (ketua PKC saat itu), setelah melihat perkembangan Falun Gong yang amat pesat di seluruh pelosok China. Dari tahun 1992 hingga 1999, pemerintah komunis memperkirakan sekitar 70-100 juta orang berlatih Falun Gong. Penyebaran yang demikian pesat justru dikarenakan banyak orang yang telah memperoleh manfaat kesehatan langsung dari berlatih Falun Gong, serta mengalami peningkatan moral melalui penerapan prinsip Falun Gong – Sejati, Baik, Sabar dalam kehidupan sehari-hari mereka.