(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Tang Sizhi berusia 72 tahun dari Kota Luohe, Provinsi Henan dibebaskan enam bulan lalu setelah dianiaya di penjara selama lima tahun.

Tang secara brutal dipukuli dengan batang baja di kantor polisi. Dia dilarang tidur, dikurung di sel isolasi, dan mengalami cuci otak saat ditahan di penjara.

Adik iparnya, Zhang Furong kurus dan mengompol ketika dia dibebaskan pada tanggal 10 November 2010. Dia meninggal setahun kemudian pada tanggal 20 Maret 2011.

Di bawah ini adalah catatan Tang tentang penganiayaannya:

Ditangkap dan Dianiaya di Penjara

Saya pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong setelah rezim Komunis China memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada 20 Juli 1999. Saya ditangkap secara ilegal.

Saya telah ditangkap delapan kali sejak itu.

Penangkapan terakhir terjadi pada malam 24 Februari 2009. Polisi mendobrak rumah saya dan menggeledahnya. Mereka menyita komputer, printer dan buku Falun Gong, dan menangkap saya dan suami saya.

Saya dibawa ke sebuah ruangan kosong. Beberapa petugas berpakaian preman memukuli saya dengan brutal menggunakan batang baja yang lebih tebal dari ibu jari. Saya menderita sakit luar biasa. Petugas lain menampar wajah saya dan dua gigi saya rontok.

Saya kemudian dijatuhi hukuman ilegal lima tahun penjara. Saya dipaksa melakukan pekerjaan padat karya, dilarang tidur, dan dikurung pada sel isolasi. Saya menjadi sasaran cuci otak dan dipaksa untuk menonton video yang menghina Falun Gong.

Menjadi Praktisi Falun Gong

Saya mulai berlatih Falun Gong pada bulan September 1996. Sebelum berlatih saya menderita sejumlah penyakit, seperti leukemia. Saya mencoba semua jenis obat-obatan, tetapi sia-sia.

Seorang praktisi Falun Gong memeragakan latihan dan memberi saya buku Zhuan Falun, buku utama Falun Gong. Setelah berlatih selama satu bulan penyakit saya lenyap. Perasaan bebas dari penyakit itu tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.

Chinese version click here
English version click here