Luo Xinping Disidangkan Secara Ilegal
(Minghui.org)
Pengadilan Distrik Litong Kota Wuzhong, Provinsi Ningxia mengadili
praktisi Falun Gong Luo Xinping pada tanggal 16 Mei 2014. Hakim
bertanya kepada Luo beberapa pertanyaan dasar dan kemudian menunda
proses tanpa menjatuhkan keputusan.
Pada tanggal 25 Maret 2014 Luo
dan suaminya, Wang Xiangchen, ditangkap oleh petugas polisi yang
menyamar, bersikeras membawa mereka ke pusat penahanan. Setelah dua
pemeriksaan, pusat penahanan menolak menerima Luo karena
hipertensinya. Wang ditahan di pusat penahanan.
Luo telah ditangkap dengan Mo Huiping oleh petugas Departemen Kepolisian Litong pada tanggal 16 Februari 2013. Luo dibawa ke pusat penahanan, namun segera dibebaskan bersyarat medis karena kesehatannya yang buruk. Mo telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selama penyembuhan Luo, polisi dari Divisi Keamanan Nasional Litong, dipimpin oleh Kapten Ma Minglang, berulang kali melecehkannya di telepon dan mengancamnya di rumah.
Sebelum ini, Luo dan suaminya Wang ditahan sementara di kamp kerja paksa karena berlatih Falun Gong.
Pengadilan Negeri Litong telah aktif berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong selama bertahun-tahun. Para hakim telah terang-terangan mengabaikan hukum. Pada 2013, praktisi Ma Xiongde dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara dan Zheng Fengying tujuh tahun.
Artikel Terkait:
Dua Wanita Ditahan secara illegal selama Dua Minggu karena Berlatih Falun Gong
Luo telah ditangkap dengan Mo Huiping oleh petugas Departemen Kepolisian Litong pada tanggal 16 Februari 2013. Luo dibawa ke pusat penahanan, namun segera dibebaskan bersyarat medis karena kesehatannya yang buruk. Mo telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selama penyembuhan Luo, polisi dari Divisi Keamanan Nasional Litong, dipimpin oleh Kapten Ma Minglang, berulang kali melecehkannya di telepon dan mengancamnya di rumah.
Sebelum ini, Luo dan suaminya Wang ditahan sementara di kamp kerja paksa karena berlatih Falun Gong.
Pengadilan Negeri Litong telah aktif berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong selama bertahun-tahun. Para hakim telah terang-terangan mengabaikan hukum. Pada 2013, praktisi Ma Xiongde dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara dan Zheng Fengying tujuh tahun.
Artikel Terkait:
Dua Wanita Ditahan secara illegal selama Dua Minggu karena Berlatih Falun Gong
Chinese version click here
English version click here
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org