Menginstal Piringan Satelit Untuk Keperluan Pribadi Dan Berlatih Falun Gong Tidak Ilegal - Tujuh Praktisi Menghadapi Hukuman
(Minghui.org)
Petugas polisi dari Kota Weifang dan Kota Gaomi menangkap tujuh
praktisi Falun Gong antara tanggal 15 Agustus 2013 dan April
2014.
Dua praktisi disangka telah menginstal piringan satelit dan lima lainnya ditangkap karena keyakinan mereka dan memberitahu orang-orang tentang fakta Falun Gong. Para pejabat menghukum mereka secara ilegal.
Dua praktisi disangka telah menginstal piringan satelit dan lima lainnya ditangkap karena keyakinan mereka dan memberitahu orang-orang tentang fakta Falun Gong. Para pejabat menghukum mereka secara ilegal.
Bagaimanapun tidak ilegal
menginstal piringan satelit, berlatih Falun Gong atau memberitahu
orang-orang fakta tentang Falun Gong di bawah hukum Tiongkok yang
ada.
Dewan Negara Tiongkok Mengangkat tentang Larangan Menginstal Satelit Penerima untuk Keperluan Pribadi pada tahun 2002
Sebelum tahun 2002, orang-orang tidak diizinkan untuk menginstal dan menggunakan satelit penerima dan piringan tanpa izin khusus sesuai dengan "Ketentuan mengenai Administrasi Fasilitas Penerima untuk Transmisi Bumi Satelit Televisi" (Keputusan No 129 Dewan Negara) dan "Saran Lanjutan Mengenai Penguatan Manajemen Fasilitas Penerima Bumi Satelit Televisi " (Dokumen No 254 [2002] Dewan Negara).
Polisi Tiongkok masih menggunakan hukum di atas untuk menyita piringan satelit dan memenjarakan praktisi yang menginstalnya meskipun kedua keputusan tersebut dibatalkan oleh "Keputusan Menghilangkan Pemeriksaan Administrasi Kelompok Pertama dan Persetujuan Hal Tersebut" (Dokumen Nomor 24 [2002] Dewan Negara) yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2002.
Dengan demikian tuduhan terhadap praktisi Falun Gong karena menginstal satelit Penerima dan piringan tanpa dasar hukum.
Tindakan Yang Tidak Ditetapkan Secara eksplisit Sebagai Tindak Pidana Tidak Dapat Digunakan untuk Menghukum
Pasal 3 UU Pidana Republik Rakyat Tiongkok menyatakan, "Untuk perbuatan yang secara eksplisit didefinisikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang, para pelanggar akan dijatuhi hukuman dan dihukum sesuai dengan undang-undang; jika tidak, mereka tidak akan dijatuhi hukuman dan dihukum."
Pencarian melalui semua undang-undang pidana Tiongkok, orang tidak dapat menemukan satupun undang-undang yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong, memasang satelit penerima, atau menonton NTDTV melalui satelit adalah suatu tindakan kriminal. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan salah satu kegiatan tersebut.
Pasal 300 dari Hukum Pidana Tidak Dapat Dijadikan Dasar untuk Menghukum Praktisi
Pasal 300 menyatakan,
"Siapapun yang membentuk atau menggunakan sekte tahayul atau organisasi rahasia atau organisasi sesat atau menggunakan takhayul untuk melemahkan pelaksanaan undang-undang dan peraturan administrasi dan peraturan Negara dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun. Jika keadaan sangat serius, dia dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tujuh tahun.
"Siapapun yang membentuk atau menggunakan sekte takhayul atau organisasi rahasia atau organisasi sesat atau menggunakan takhayul untuk menipu orang lain, dan menyebabkan kematian bagi orang tersebut dipidana sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
"Siapapun yang membentuk atau menggunakan sekte takhayul atau organisasi rahasia atau organisasi sesat atau menggunakan takhayul untuk memperkosa seorang wanita atau penipuan uang atau harta harus dijatuhi hukuman dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 236 dan Pasal 266 Undang-Undang ini."
Pengadilan Tiongkok telah lama menggunakan Hukum Pidana pasal 300 untuk menganiaya praktisi. Namun itu tidak berlaku untuk praktisi Falun Gong karena
Dewan Negara Tiongkok Mengangkat tentang Larangan Menginstal Satelit Penerima untuk Keperluan Pribadi pada tahun 2002
Sebelum tahun 2002, orang-orang tidak diizinkan untuk menginstal dan menggunakan satelit penerima dan piringan tanpa izin khusus sesuai dengan "Ketentuan mengenai Administrasi Fasilitas Penerima untuk Transmisi Bumi Satelit Televisi" (Keputusan No 129 Dewan Negara) dan "Saran Lanjutan Mengenai Penguatan Manajemen Fasilitas Penerima Bumi Satelit Televisi " (Dokumen No 254 [2002] Dewan Negara).
Polisi Tiongkok masih menggunakan hukum di atas untuk menyita piringan satelit dan memenjarakan praktisi yang menginstalnya meskipun kedua keputusan tersebut dibatalkan oleh "Keputusan Menghilangkan Pemeriksaan Administrasi Kelompok Pertama dan Persetujuan Hal Tersebut" (Dokumen Nomor 24 [2002] Dewan Negara) yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2002.
Dengan demikian tuduhan terhadap praktisi Falun Gong karena menginstal satelit Penerima dan piringan tanpa dasar hukum.
Tindakan Yang Tidak Ditetapkan Secara eksplisit Sebagai Tindak Pidana Tidak Dapat Digunakan untuk Menghukum
Pasal 3 UU Pidana Republik Rakyat Tiongkok menyatakan, "Untuk perbuatan yang secara eksplisit didefinisikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang, para pelanggar akan dijatuhi hukuman dan dihukum sesuai dengan undang-undang; jika tidak, mereka tidak akan dijatuhi hukuman dan dihukum."
Pencarian melalui semua undang-undang pidana Tiongkok, orang tidak dapat menemukan satupun undang-undang yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong, memasang satelit penerima, atau menonton NTDTV melalui satelit adalah suatu tindakan kriminal. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan salah satu kegiatan tersebut.
Pasal 300 dari Hukum Pidana Tidak Dapat Dijadikan Dasar untuk Menghukum Praktisi
Pasal 300 menyatakan,
"Siapapun yang membentuk atau menggunakan sekte tahayul atau organisasi rahasia atau organisasi sesat atau menggunakan takhayul untuk melemahkan pelaksanaan undang-undang dan peraturan administrasi dan peraturan Negara dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun. Jika keadaan sangat serius, dia dipidana dengan pidana penjara selama tidak kurang dari tujuh tahun.
"Siapapun yang membentuk atau menggunakan sekte takhayul atau organisasi rahasia atau organisasi sesat atau menggunakan takhayul untuk menipu orang lain, dan menyebabkan kematian bagi orang tersebut dipidana sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
"Siapapun yang membentuk atau menggunakan sekte takhayul atau organisasi rahasia atau organisasi sesat atau menggunakan takhayul untuk memperkosa seorang wanita atau penipuan uang atau harta harus dijatuhi hukuman dan dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 236 dan Pasal 266 Undang-Undang ini."
Pengadilan Tiongkok telah lama menggunakan Hukum Pidana pasal 300 untuk menganiaya praktisi. Namun itu tidak berlaku untuk praktisi Falun Gong karena
1. Pasal 300 tidak menyebutkannya
secara ekplisit
2. Falun Gong bukan merupakan salah satu dari 14 organisasi sesat yang telah ditentukan oleh Departemen Keamanan Publik dalam Pemberitahuan tentang Jumlah Identifikasi Masalah dan Pelarangan Sekte (dokumen No 39 [2000, 2005])
3. Praktisi Falun Gong tidak "merusak pelaksanaan hukum dan aturan administrasi dan peraturan Negara."
2. Falun Gong bukan merupakan salah satu dari 14 organisasi sesat yang telah ditentukan oleh Departemen Keamanan Publik dalam Pemberitahuan tentang Jumlah Identifikasi Masalah dan Pelarangan Sekte (dokumen No 39 [2000, 2005])
3. Praktisi Falun Gong tidak "merusak pelaksanaan hukum dan aturan administrasi dan peraturan Negara."
Berdasarkan fakta-fakta di atas, tujuh praktisi yang ditangkap telah menggunakan hak hukum mereka ketika mereka mengatakan kepada orang-orang fakta tentang Falun Gong, mengkritik pejabat pemerintah, menonton program yang diterima melalui satelit atau membantu orang lain memasang satelit penerima. Mereka tidak melanggar hukum atau merugikan kepentingan siapa pun. Mereka tidak melakukan kejahatan apa pun.
Oleh karena itu tuduhan terhadap tujuh praktisi batal demi hukum di atas dan mereka harus dibebaskan segera dan tanpa syarat.
Ketujuh praktisi tersebut adalah Li Deshan, Shan Yicheng, Jing Xiuling, Zhang Menglei, Chen Guangxia, Du Qihai, dan Liu Wenming.
Chinese version click here
English version click here
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org