Pensiunan Guru Dihukum Empat Tahun Tanpa Bukti
(Minghui.org)
Wang Chuanju, seorang pensiunan guru SD, secara ilegal dihukum
empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Kabupaten Junan.
Pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi
pada 21 November 2014.
Wang berusia 60 tahun, dari
Kabupaten Junan ditangkap secara ilegal pada tanggal 16 Juni 2014,
karena memasang materi informasi tentang Falun Gong. Dia
disidangkan pada tanggal 31 Oktober 2014, di Pengadilan Kabupaten
Junan.
Wang didakwa berdasarkan Pasal 300 KUHP Tiongkok dengan "menggunakan organisasi sesat merusak penegakan hukum," yang biasa digunakan oleh rezim Komunis untuk sewenang-wenang menangkap dan memenjarakan para praktisi Falun Gong.
Jaksa Wang Houyan dari Kejaksaan Kabupaten Junan, tidak menghadirkan bukti selama persidangan, kecuali beberapa foto, mengklaim bahwa bukti fisik telah dihancurkan oleh polisi.
Dua pengacara Wang berpendapat bahwa foto-foto membuktikan dia tidak bersalah, dan Wang tidak melanggar hukum atau peraturan. Para pengacara menyatakan bahwa hakim harus membebaskan Wang dari tuduhan kejahatan apapun dan membebaskannya.
Wang juga menyatakan bahwa berlatih Falun Gong dan percaya pada Sejati-Baik-Sabar bukanlah kejahatan. Dia hanya ingin memberitahu orang lain sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari berlatih. Rheumatoid arthritis dan penyakit jantung rematik lenyap setelah dia mulai berlatih.
Jaksa menyela pembelaan pengacara beberapa kali selama persidangan. Para pengacara mengeluh, sehingga hakim Yan Ruhua harus memberitahu jaksa untuk berhenti.
Jaksa mengeluh kepada hakim saat jam istirahat, "Kamu membiarkan pengacara berbicara terlalu banyak. Mengapa kamu tidak menghentikan mereka? "
Putri Wang ditelpon hakim setelah sidang. Dia mengatakan bahwa dia akan melaporkan kasus ini ke atasannya, dan mengatakan kepadanya untuk tidak menelepon atau mengunjungi dia lagi.
Wang dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 18 November, setelah hakim berbicara dengan atasannya.
Sebelumnya dilaporkan:
Tidak terpengaruh oleh Ancaman dan Hambatan, Putrinya Berjuang untuk Pembebasan ibu mereka
Wang didakwa berdasarkan Pasal 300 KUHP Tiongkok dengan "menggunakan organisasi sesat merusak penegakan hukum," yang biasa digunakan oleh rezim Komunis untuk sewenang-wenang menangkap dan memenjarakan para praktisi Falun Gong.
Jaksa Wang Houyan dari Kejaksaan Kabupaten Junan, tidak menghadirkan bukti selama persidangan, kecuali beberapa foto, mengklaim bahwa bukti fisik telah dihancurkan oleh polisi.
Dua pengacara Wang berpendapat bahwa foto-foto membuktikan dia tidak bersalah, dan Wang tidak melanggar hukum atau peraturan. Para pengacara menyatakan bahwa hakim harus membebaskan Wang dari tuduhan kejahatan apapun dan membebaskannya.
Wang juga menyatakan bahwa berlatih Falun Gong dan percaya pada Sejati-Baik-Sabar bukanlah kejahatan. Dia hanya ingin memberitahu orang lain sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari berlatih. Rheumatoid arthritis dan penyakit jantung rematik lenyap setelah dia mulai berlatih.
Jaksa menyela pembelaan pengacara beberapa kali selama persidangan. Para pengacara mengeluh, sehingga hakim Yan Ruhua harus memberitahu jaksa untuk berhenti.
Jaksa mengeluh kepada hakim saat jam istirahat, "Kamu membiarkan pengacara berbicara terlalu banyak. Mengapa kamu tidak menghentikan mereka? "
Putri Wang ditelpon hakim setelah sidang. Dia mengatakan bahwa dia akan melaporkan kasus ini ke atasannya, dan mengatakan kepadanya untuk tidak menelepon atau mengunjungi dia lagi.
Wang dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 18 November, setelah hakim berbicara dengan atasannya.
Sebelumnya dilaporkan:
Tidak terpengaruh oleh Ancaman dan Hambatan, Putrinya Berjuang untuk Pembebasan ibu mereka
Chinese version lick here
English version clck here
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org