Bai Wanzheng Meninggal Setelah Penganiayaan Jangka Panjang
(Minghui.org)
Bai Wanzhen, seorang praktisi Falun Gong dari Changji, Provinsi
Xinjiang, meninggal pada tanggal 4 Desember 2014 pada usia 63
tahun. Sebelumnya, rezim komunis memasukkan dia dalam daftar
sebagai salah satu target yang paling dicari.
Orangtua dan dua saudara
perempuannya meninggal sebelum kematiannya karena penganiayaan. Dia
adalah yang terakhir di antara kedua saudaranya yang meninggal
setelah bertahun-tahun penganiayaan.
14 Tahun Menjadi Tunawisma
Bai, putri kedua dari keluarganya dan karyawan Biro Logistik Changji, telah ditargetkan sebagai praktisi paling dicari sejak tahun 2001.
Setelah dia pergi ke Beijing memohon hak untuk berlatih Falun Gong pada Bulan Juli 1999, dia ditangkap, dibawa kembali ke kotanya, dan ditahan. Polisi lokal dan Kantor 610 memasukkan dia dalam daftar sebagai salah satu target utama pada waktu itu.
Setelah dia dibebaskan dari tahanan, ia diawasi oleh otoritas lokal. Untuk menghindari dianiaya, ia menjadi tunawisma. Polisi setempat mengeluarkan surat perintah pada akhir tahun 2001, dengan label sebagai pelanggar hukum dan sebagai "subversi kekuasaan negara."
Departemen Kepolisian Kota Fukang, Prefektur Changji mengeluarkan surat perintah lagi untuk Bai 11 tahun kemudian pada tanggal 6 Juli 2012, menawarkan hadiah sebesar 5.000 yuan. Mereka juga mengirim petugas ke rumahnya untuk melaksanakan penangkapan.
Dia tidak ada di rumah, sehingga polisi menginterogasi keluarga dan kerabatnya, mengancam bahwa setiap anggota keluarga akan dipecat dari pekerjaan mereka jika mereka menolak untuk memberikan mereka informasi tentang keberadaan Bai. Selain itu, Polisi Changji, polisi Fukang, dan Kantor 610 mengeluarkan surat orang hilang di koran dan di televisi di Urumqi, ibukota Xinjiang.
Bai segera dipecat dari pekerjaan. Dia ditetapkan pensiun pada tahun 2008, namun pensiunnya dihentikan. Karena ia tidak bisa menggunakan kartu identitasnya untuk mencari pekerjaan baru, ia harus bekerja sebagai babysitter.
Bai menghubungi anaknya pada tahun 2012, tapi dia tidak tahu bahwa teleponnya disadap. Polisi segera datang ke rumahnya dan menelusuri panggilan ke bilik telepon umum dari mana dia menelepon.
Selama ini, kesehatan Bai memburuk, ia menjadi sangat sedih, dan ia meninggal dengan menjadi tunawisma.
Adik Perempuan Meninggal Karena Penyiksaan yang Tidak Manusiawi
Adik Bai, Bai Wanling, dijatuhi hukuman kerja paksa pada tahun 2000 karena mendistribusikan materi klarifikasi fakta Falun Gong.
Dia melakukan mogok makan untuk memprotes perlakuan tidak manusiawi terhadap praktisi, sehingga penjaga penjara memasukkan selang ke perutnya untuk mencekok paksa makan. Proses ini mengakibatkan paru-parunya terluka.
14 Tahun Menjadi Tunawisma
Bai, putri kedua dari keluarganya dan karyawan Biro Logistik Changji, telah ditargetkan sebagai praktisi paling dicari sejak tahun 2001.
Setelah dia pergi ke Beijing memohon hak untuk berlatih Falun Gong pada Bulan Juli 1999, dia ditangkap, dibawa kembali ke kotanya, dan ditahan. Polisi lokal dan Kantor 610 memasukkan dia dalam daftar sebagai salah satu target utama pada waktu itu.
Setelah dia dibebaskan dari tahanan, ia diawasi oleh otoritas lokal. Untuk menghindari dianiaya, ia menjadi tunawisma. Polisi setempat mengeluarkan surat perintah pada akhir tahun 2001, dengan label sebagai pelanggar hukum dan sebagai "subversi kekuasaan negara."
Departemen Kepolisian Kota Fukang, Prefektur Changji mengeluarkan surat perintah lagi untuk Bai 11 tahun kemudian pada tanggal 6 Juli 2012, menawarkan hadiah sebesar 5.000 yuan. Mereka juga mengirim petugas ke rumahnya untuk melaksanakan penangkapan.
Dia tidak ada di rumah, sehingga polisi menginterogasi keluarga dan kerabatnya, mengancam bahwa setiap anggota keluarga akan dipecat dari pekerjaan mereka jika mereka menolak untuk memberikan mereka informasi tentang keberadaan Bai. Selain itu, Polisi Changji, polisi Fukang, dan Kantor 610 mengeluarkan surat orang hilang di koran dan di televisi di Urumqi, ibukota Xinjiang.
Bai segera dipecat dari pekerjaan. Dia ditetapkan pensiun pada tahun 2008, namun pensiunnya dihentikan. Karena ia tidak bisa menggunakan kartu identitasnya untuk mencari pekerjaan baru, ia harus bekerja sebagai babysitter.
Bai menghubungi anaknya pada tahun 2012, tapi dia tidak tahu bahwa teleponnya disadap. Polisi segera datang ke rumahnya dan menelusuri panggilan ke bilik telepon umum dari mana dia menelepon.
Selama ini, kesehatan Bai memburuk, ia menjadi sangat sedih, dan ia meninggal dengan menjadi tunawisma.
Adik Perempuan Meninggal Karena Penyiksaan yang Tidak Manusiawi
Adik Bai, Bai Wanling, dijatuhi hukuman kerja paksa pada tahun 2000 karena mendistribusikan materi klarifikasi fakta Falun Gong.
Dia melakukan mogok makan untuk memprotes perlakuan tidak manusiawi terhadap praktisi, sehingga penjaga penjara memasukkan selang ke perutnya untuk mencekok paksa makan. Proses ini mengakibatkan paru-parunya terluka.
Ilustrasi Penyiksaan: Cekok
makan
Dia dibebaskan dari kamp kerja
paksa ketika dia berada di ambang kematian. Dia tidak pernah pulih
dan meninggal pada tanggal 31 Mei 2004 pada usia 39.
Rincian tentang Bai Wanling tersedia di
http: http://en.minghui.org/html/articles/2004/9/5/52105.html
Orang tua dan Kakak Perempuan Meninggal Karena Duka
Selama Bai menjadi tunawisma, petugas dari Departemen Kepolisian Fukang, Kantor 610, pemerintah daerah, dan kantor polisi setempat bergantian melecehkan orang tuanya untuk mencari keberadaannya. Mereka menggedor pintu dan berteriak di luar pada malam hari. Pemerintah daerah mempekerjakan lebih dari 200 orang untuk mengawasi keluarga.
Ibunda Bai, Li Qingfang, berusia 69 tahun, meninggal pada Bulan September 2001. Dia tidak tahan akibat pelecehan oleh otoritas lokal dan karena tidak dapat melihat putri bungsunya.
Ayah Bai, Bai Yinshan, meninggal pada Bulan Oktober 2002 pada usia 70 tahun, satu tahun setelah kematian istrinya. Kesehatannya memburuk sejak penganiayaan dimulai.
Kakak perempuan Bai, sendirian menderita pelecehan otoritas, meninggal pada tahun 2004.
Latar Belakang Bai dan Keluarganya
Bai adalah penduduk dari Kecamatan Jiuyunjie, Kota Fukang, Prefektur Otonomi Hui Changji, Provinsi Xinjiang.
Orangtuanya mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1998, dan segera anak-anak mereka juga mengikuti praktek. Sebagai praktisi pertama di kampung halaman mereka, Bai dan keluarganya menjadi sasaran penganiayaan dan dianggap "praktisi Falun Gong yang utama."
Rincian tentang Bai Wanling tersedia di
http: http://en.minghui.org/html/articles/2004/9/5/52105.html
Orang tua dan Kakak Perempuan Meninggal Karena Duka
Selama Bai menjadi tunawisma, petugas dari Departemen Kepolisian Fukang, Kantor 610, pemerintah daerah, dan kantor polisi setempat bergantian melecehkan orang tuanya untuk mencari keberadaannya. Mereka menggedor pintu dan berteriak di luar pada malam hari. Pemerintah daerah mempekerjakan lebih dari 200 orang untuk mengawasi keluarga.
Ibunda Bai, Li Qingfang, berusia 69 tahun, meninggal pada Bulan September 2001. Dia tidak tahan akibat pelecehan oleh otoritas lokal dan karena tidak dapat melihat putri bungsunya.
Ayah Bai, Bai Yinshan, meninggal pada Bulan Oktober 2002 pada usia 70 tahun, satu tahun setelah kematian istrinya. Kesehatannya memburuk sejak penganiayaan dimulai.
Kakak perempuan Bai, sendirian menderita pelecehan otoritas, meninggal pada tahun 2004.
Latar Belakang Bai dan Keluarganya
Bai adalah penduduk dari Kecamatan Jiuyunjie, Kota Fukang, Prefektur Otonomi Hui Changji, Provinsi Xinjiang.
Orangtuanya mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1998, dan segera anak-anak mereka juga mengikuti praktek. Sebagai praktisi pertama di kampung halaman mereka, Bai dan keluarganya menjadi sasaran penganiayaan dan dianggap "praktisi Falun Gong yang utama."
Chinese version click here
English version click here
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org