(Minghui.org) Seorang ibu dan putrinya, yang disiksa hingga nyaris tewas karena kepercayaan mereka, mengajukan tuntutan hukum Juni yang lalu terhadap mantan diktator Tiongkok yang memulai penganiayaan 17 tahun yang lalu. Mereka menuduh Jiang Zemin menginjak-injak kebebasan berkepercayaan, penahanan ilegal dan interogasi, menyerang, dan fitnah. Mereka meminta Mahkamah Agung Tiongkok untuk meminta Jiang Zemin mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Yang Fenglian (Wanita), 61, seorang guru sekolah dari Kota Handan, Provinsi Hebei. Ia memulai latihan Falun Gong, juga dikenal dengan Falun Dafa, tahun 1999 dan segera sembuh dari berbagai penyakit. Ia berusaha untuk melawan penganiayaan setelah dimulai. Akibatnya ia ditangkap, dipenjara dan disiksa di fasilitas berbeda selama total 2 tahun dan 10 bulan, mulai dari 4 hari hingga 1 tahun. Perusahaannya tidak membayarnya selama hampir 4 tahun. Ia disiksa ketika dipenjara dan 2 kali hidupnya berada dalam bahaya sebelum dibebaskan. Ketika ia berada di luar, pihak berwenang selalu melecehkan ia dan keluarganya. Akhirnya suaminya menceraikannya dan ibunya yang sudah tua meninggal karena selalu takut dan khawatir.
Du Likun (Wanita), 31, memulai latihan Falun Gong dengan ibunya Yang ketika ia berumur 15 tahun. penganiayaan dimulai segera setelah itu dan ia menderita banyak siksaan yang tidak bisa digambarkan sebagai seorang remaja. Ia ditangkap dan ditahan 3 kali selama setahun dan dipenjara selama 16 bulan. Ia dikeluarkan dari 2 sekolah berbeda karena penganiayaan. Ketika berusia 16 tahun, ia dua kali ditelanjangi di sebuah pusat penahanan dan dipegangi oleh tahanan laki-laki, ketika penjaga pria menyetrum bagian di antara kakinya dan di belakang kepalanya dengan tongkat listrik. Ia dengan kejam dipaksa makan dan dirantai serta diborgol sehingga ia tidak bisa tidur selama berhari-hari.
Latar Belakang Informasi
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 17 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.
The United Nations Is Concerned about China's Persecution of Yang Fenglian and Her Daughter Du Likun
The Ongoing Persecution of Yang Fenglian and Du Likun, Mother and Daughter From Handan City, Hebei Province
The Persecution of Ms. Yang Fenglian, an Associate Professor at Hebei Technical College of Architecture
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org