(Minghui.org) Penduduk Kota Ji’nan dihukum 9 tahun penjara karena menolak berhenti latihan Falun Gong, latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
Li Jianmei
Ini bukan pertama kalinya Li Jianmei, 57, tahun menjadi sasaran penganiayaan karena keyakinannya. Ia sudah tiga kali dihukum kerja paksa antara tahun 2000 dan 2007, dengan masa tahanan diperpanjang karena teguh keyakinannya terhadap Falun Gong.
Li di penjara terakhir kali setelah menjalani sidang sebanyak tiga kali, pada 23 Februari 2015, 8 Mei 2015, dan 15 Agustus 2016. Keluarganya memperhatikan kesehatan Li menurun setiap kali disidang. Li bersaksi bahwa ia telah disiksa dengan brutal sejak ditangkap pada bulan April 2014. Penjaga tidak berhenti menganiayanya bahkan setelah ia melakukan mogok makan.
Dalam ketiga persidangan jaksa mendakwanya dengan tuduhan yang sama, yaitu menggunakan aliran sesat untuk merusak penegakan hukum, sebuah standar tuduhan yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk memfitnah dan memenjarakan praktisi Falun Gong.
Pengacara Li membantah karena tidak ada undang-undang di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong, maka kliennya tidak seharusnya dituntut karena sedang mempraktekkan hak konstitusinya untuk bebas berkeyakinan.
Li berargumen pada persidangan ketiga bahwa jaksa seharusnya menuntut Jiang Zemin, mantan diktator Tiongkok yang memulai penganiayaan terhadap Falun Gong yang membuat praktisi seperti dia berulang kali ditahan secara sewenang-wenang.
Hakim langsung menghukumnya sembilan tahun penjara.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Falun Gong Practitioner Ms. Li Jianmei in Shandong Province Recalls the Persecution She Suffered
Shandong Practitioner Continues to Be Jailed, Bedridden Mother and Handicapped Daughter Left Unattended
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org