(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Guo Ruiping [wanita] secara diam-diam dihukum lima tahun penjara karena mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan kepala Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk memulai dan mengarahkan penganiayaan terhadap Falun Gong. Dia naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Guo usia 47 tahun, dia telah ditahan di Pusat Penahanan Anyang selama lebih dari enam bulan dan dilarang untuk dikunjungi keluarga. Keluarganya mendapat kabar dua minggu lalu bahwa Guo telah dihukum.
Petugas dari Kantor Polisi Kota Hengshui masuk ke rumah Guo pada tanggal 1 April 2016 dan menangkapnya. Mereka menggeledah kediamannya dan menyita komputer, printer, buku Falun Gong dan barang-barang pribadi lainnya. Mereka juga menggeledah rumah barunya dan menyita printer, 3.000 yuan dalam bentuk tunai dan materi informasi Falun Gong.
Guo tinggal di desa Jiujiazhuang, kecamatan Hengshui, kota Linzhou. Polisi mencoba menangkapnya pada tahun 2014. Guo harus meninggalkan rumah untuk menghindari penganiayaan. Ketika dia pergi ke kantor polisi untuk mendapatkan kartu identitas baru di musim dingin 2014, dia diberi tahu bahwa pendaftaran kartu identitasnya telah dibatalkan. Polisi menolak mengeluarkan kartu baru. Sejak itu Guo tidak memiliki kartu identitas.
Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:
Three Practitioners from Henan Province Arrested for Suing Jiang Zemin
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 17 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org